-->

Notification

×

Iklan

Batlyare: Diduga Ada Otak Intelektual Dibalik Aksi Demo Harga Tanah Pulau Nustual

28 Agustus 2022 | 12:35:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T17:40:28Z

Pius Alaraman Batlyare, S.AB Sebut, ada otak intelektual di balik aksi demo pulau Nustual padahal belum ada putusan terhadap hak kepemilikan.

Penulis: Nik Besitimur | Editor: Redaksi


Kepulauan Tanimbar Maluku, mediajurnalinvestigasi.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terkait pulau Nustual ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendapatkan tanggapan serius dari keluarga Batlyare dan keluarga Batmanlussy di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aksi demo yang digelar oleh sekelompok masyarakat Tanimbar itu, dikatakan Pius Alaraman Batlayare bahwa ada otak intelektual dibalik demo yang tersebut. Sampai sekarang belum ada putusan terkait hak kepemilikan Pulau Nustual yang rencana akan dibangun pelabuhan kilang Minyak Gas Abadi Blok Marsela.

Pius Alaraman Batlyare, S.AB menyesalkan Para pendemo sengaja lakukan aksi soal harga tanah Pulau Nustual yang telah diputuskan oleh Mahkamah  Agung dengan harga Rp. 14.000 /m2 Padahal belum diketahui hak kepemilikan pulau Nustual tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, nomor. 13/PT.G/2021/PN. SML, menolak pihak tergugat dan pihak Intervensi dan mengabulkan saksi dan sebagian alat bukti Penggugat sehingga para pihak menyatakan banding dan putusan pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 9/PT/2022/PT.AMB menolak keseluruhan penggugat dan mengabulkan sebagian obyek pulau Nustual untuk tergugat dan penggugat Rekonvensi selanjutnya.

Penggugat menyatakan kasasi tehadap pihak tergugat dan Rekonvensi, sehingga para pihak harus menunggu hasil putusan Kasasi karena perkaranya masih di Mahkama Agung (MA), hal itu disampaikan Pius di kediamannya pada Sabtu 27/08/2022.

Pius sesalkan Keluarga Kelbulan," telah mengetahui proses hukum terhadap hak kepemilikan pulau Nustual yang kini masih berlanjut sampai ke MA, namun masih juga melakukan gugatan terhadap harga tanah Pulau Nustul yang telah berdampak pada pihak lain yang diduga telah memanfaatkan permasalahan ini, untuk bergerak secara masif, dalam mengakomodir kelompok-kelompok tertentu dalam melakukan Demonstrasi demi kepentingan pribadi mereka."Sesalnya.

"Menurut Pius, Pendemo mesti tidak melakukan aksi dalam bentuk apapun dan harus menghargai proses hukum tehadap hak kepemilikan di MA, sambil menunggu putusan kasasi terhadap hak kepemilikan Pulau Nustual yang akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan gas abadi Masela itu."Ungkapnya.

"Pius Batlyare mempertanyakan kepada pendemo, jika pendemo mendesak pemerintah untuk segera menetapkan harga tanah Pulau Nustual agar segera dibayarkan, pertanyaannya adalah ketika dibayarkan, kira-kira pihak pemerintah maupun pihak perusahan INPEX mau bayarkan  ke mana, ke siapa ?

Hal ini akan membingungkan para pihak, baik pemerintah maupun  perusahan INPEX. Saya menyarankan agar kelompok pendemo yang diduga ada otak Intelektual yang mendesain kegiatan mereka itu, segera menghentikan seluruh aktifitas kegiatannya, sambil menunggu putusan terhadap hak kepemilikan Pulau Nustual,"ungkapnya.

Lanjut Pius, Keluarga Batlyare dan keluarga besar Batmanlussy dan adik Kakaknya dari beberapa marga Yang berada di 7 (Tujuh) desa sangat santun dan menghargai proses hukum yang sementara berjalan karena diyakini pulau Nustual yang berada dalam hak ulayat Ngrias adalah kampung Tua Ngrias yang berada di wilayah desa Lermatang adalah milik Kami Marga Batlyare dan Marga Batmanlussy sehingga belum dapat mengambil langka apapun dalam menentukan harga tanah karena masih santun dan menghargai dan menunggu putusan atas hak kepemilikan pulau Nustual dimaksud."Kata Pius.

Pius menyatakan keluarga besar Batlyare dan Keluarga besar Batmanlussy mengharapkan kiranya kunjungan kerja presiden Republik Indonesia Joko Widodo  ke Tanimbar dapat melihat hal ini secara bijaksana, agar tidak menimbulkan kerugian atas hak ulayat masyarakat masyarakat adat setempat khususnya bagi keluarga pemilik lahan pulau Nustual yang masih dalam Proses hukum perdata di tingkat MA.

Penulis : Melky Samangun
Editor : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update