-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya kades Cantik menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bekasi

03 Agustus 2022 | 5:29:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T22:29:15Z


Bekasi,Jurnal investigasi.com - Jadi tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (ptsl) kepala Desa Lambang Sari  Kecamatan Tambun Selatan ( pH ) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.


Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi SIWI  Utomo menjelaskan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif ( pH ) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program ptsl.


"Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pH sebagai tersangka Pungli program ( ptsl ) tahun 2021,"kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi SIWI Utomo kepada awak media, Selasa (02/08/22).


Adapun kronologis singkat terhadap tersangka Kades berparas Cantik tersebut, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program ( ptsl) 


Awalnya kata SIWI, Desa Lambang Sari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (ptsl) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. 


Selanjutnya proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program ( ptsl) dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT,


 "Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"ungkapnya.


Kemudian lanjut SIWI, untuk penyelenggaraan ( ptsl) ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.


"Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes,  Kasi Pemerintahan,  Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program ( ptsl) agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),"terang Ia.


Selanjutnya SIWI  berujar, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok,  materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon. 


"Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program ( ptsl ) Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan ( ptsl) sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),"tandasnya.


"Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program ( ptsl )dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka ( pH) telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,"pungkasnya 

.(udin).

×
Berita Terbaru Update