masukkan script iklan disini
Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Pelaksanaan daripada Dana Desa tahap 1 dan tahap ke 2 tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh desa Pasirmuncang kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka telah turun beberapa waktu lalu yang telah mengakibatkan pembangunan yang direncanakan di APBDes 2022 Desa Pasirmuncang harus segera di realisasikan
Yang diantaranya adalah pembangunan jalan, Pencegahan Stunting, Pencegahan Covid-19 serta kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan irigasi dan juga sudah termasuk kepada bangunan yang lainnya yang kebetulan setiap desa yang ada di kabupaten Majalengka sama-sama melaksanakan pembangunan.
Kepala Desa Momo Suherman beserta Sekretaris Desanya Afip Rohendi, S.Sos mengatakan ke pihak media bahwasannya dari kami atau pihak pemerintahan Desa Pasirmuncang yang sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi di masing-masing Dusun dan membicarakan masalah teknis Pembangunan dan sampai saat ini telah rampung dan selesai dengan dana desa dari pemerintah kabupaten Majalengka dengan amanah, tertib dan sukses, ju'mat (08/07/2022).
"Keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat mewadahi dan menampung segala kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat Desa, selain itu pelaksanaan pengaturan Desa agar disesuaikan dengan asal usul dan adat istiadat yang selama ini berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama yang menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, kemajuan dan pemerataan pembangunan di Desa yang menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government". Ujar Afip selaku Sekretaris Desa Pasirmuncang.
Momo Suherman selaku Kepala Desa merasa terbantu dengan adanya keberadaan Sekretaris Desa, karena Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak masalah akan muncul, dan hasil desa tidak akan maju dan berkembang sesuai harapan yang diharapkan pemerintah. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan". Jelas Momo.
“Pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut dalam pelaksanaanya tidak ada kendala yang berarti. Semua berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang sudah di tentukan, dan dari pihak kami pemerintahan Desa Pasirmuncang Kecamatan Panyingkiran berterimakasih kepada Pemkab Majalengka yang telah membantu serta mengalokasikan dana desa untuk kemajuan desa yang khususnya kepada desa Pasirmyncang". pungkas Sekdes Afip Rohendi S.Sos.
(ddrh - enok sh).