Bekasi,Jurnal Investigasi.com -Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Bekasi yang berlangsung tanggal (21/7/2022) di Hotel Holiday In Cikarang Kabupaten Bekasi, mestinya bisa dijadikan bahan berita buat para awak media, karna hal tersebut dianggap penting untuk di publikasikan, namun sangat disayangkan kegiatan tersebut tidak boleh diliput terlebih para awak media diperlakukan dengan tidak semestinya.(22/07/2022)
Dalam hal ini Ketua AWIB Bekasi Raya Raja Simatupang angkat bicara,"Saya sangat kecewa tindakan yang di lakukan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi Maman Firmansyah terlihat dengan arogansinya mengusir awak media yang masuk kedalam Hotel untuk melakukan peliputan kegiatan acara tersebut, bahkan anak buahnya pun melarang media untuk masuk dan meliput.
"Seharusnya apapun kegiatan yang sifatnya menggunakan anggaran APBD / APBN harus transparan kepada masyarakat,apalagi yang sifatnya adalah Pembinaan Peningkatan Kapasitas seharusnya bisa di liput media, kecuali ada dugaan Kong kali Kong di dalamnya,"ucap Raja Simatupang Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya.
Lanjut Raja Simatupang Ketua AWIB Bekasi Raya,menurut saya Kepala Bidang Pemerintahan Desa Maman Firmansyah sepertinya kurang memiliki pemahaman tentang Undang - undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4, yang berbunyi Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.
"Kami tegaskan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi, agar menempatkan pejabatnya yang memiliki wawasan luas dan tidak mengedepankan arogansi, apalagi anggaran APBD yang di gelontorkan untuk Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Ketua BPD itu menghabiskan Anggaran yang cukup besar," tegas Raja Simatupang Ketua AWBI Bekasi Raya
(jupes)