Majalengka, Jurnal Investigasi.com, Pemerintah Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,Gelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dua perangkat Desa baru, untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sesuai dengan keputusan Kepala Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka No. 06 dan 07 Tahun 2022, Kepala Desa Bantrangsana, Aceng Amung menjelaskan Dua orang perangkat desa tersebut satu untuk menjabat Kaur keuangan dan satu untuk menjabat kepala Dusun 2.
Kepala Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka mengangkat, Nama-nama tersebut : 1. Tedi Tamedi. SM. blok landeuh Rt, 003/001. Jabatan lama kepala Dusun 2 dan Jabatan Baru sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur keuangan) Nomor SK. 06 Tahun 2022.
2. Nanang Koswara, blok landeuh dayeuh. Rt 003/001. Jabatan Kepala Dusun 2 dengan Nomor SK, 07 Tahun 2022.
Dalam Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan sumpah kedua Perangkat Desa. Yang dihadiri oleh Camat Panyingkiran beserta jajarannya, Kapolsek Panyingkiran beserta anggotanya, Ketua BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Karang Taruna, Rt/Re, dan Perangkat Desa Bantrangsana . kamis(14/07/2022)
Dalam sambutanya Kepala Desa Bantrangsana, Aceng Amung mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir menyaksikan dan ikut mendukung pelaksanaan Pelantikan sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai Perangkat Desa yang baru di lantik menjadi Perangkat Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
Lanjut" Aceng Amung. Saya ucapkan selamat kepada perangkat Desa yang telah dilantik, semoga dapat melaksanakan fungsi tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sumpah jabatan yang telah di ikrarkan tadi " Ucap Aceng Amung
Harapan Pemerintah dengan dilaksanakannya pengisian kekosongan Perangkat Desa ini adalah meningkatkan kinerja yang maksimal dan mampuh mengimbangi tuntutan Masyarakat dalam bidang pelayanan serta Asfek Pemerintah Desa yang tentunya membutuhkan, Sumberdaya Manusia yang berkualitas, adapun sebagaimana yang diamankan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa lainya " Paparnya
"Bahwa tugas sebagai Perangkat Desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya, sebagai Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa, yang diatur dalam peraturan Bupati nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa " Tuturnya
" Lanjut, Kepala Bantrangsana, Aceng Amung menegaskan mengenai Larangan untuk Perangkat Desa sebagai mana tercantum dalam peraturan Bupati nomor 05 Tahun 2022 Pasal 14 Ayat 1.
Yaitu. 1. Dilarang menjadi Pengurus Partai Politik.
2. Dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau Anggota BPD dan lembaga lainya
3. Dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
4. Dilarang terlibat Kampanye Pemilihan Umum
5. Dilarang Merugikan kepentingan Umum .
6. Dilarang melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang dapat mempengaruhi Keputusan keputusan yang akan dilakukanya dan apa bila melanggar ketentuan tersebut, Sangsinya adalah di berhentikan dengan tidak Hormat oleh Kepala Desa. " Tegas Kepala Desa Bantrangsana. Aceng Amung.
( Dedi Dores)