Dirut Peumdam Tirta bhakti Raharja, Hj Elina Lukitasari,SE |
Majalengka, Jurnal Investigasi.com - Perumdam Tirta Bhakti Raharja selaku Perusahaan air minum Daerah kabupaten majalengka Berencana akan melakukan kenaikan tarif kepada pelanggan, hal ini terpaksa di lakukan karena adanya peraturan baru dari bupati majalengka nomor 20 tahun 2022 tentang tarif batas atas dan bawah juga peraturan gubernur jawa barat Nomor: 610/Kep.890-Rek/2021
Di samping itu, kenaikan tarif tersebut menurut direktur Perumdam Tirta Bhakti Raharja, Hj Elina Lukitasari,SE untuk menjaga keberlangsungan perusahaan karena tarif perumdam tirta bhakti raharja sejak tahun 2012 Belum ada kenaikan sedangkan peraturan yang baru mengharuskan perusahaan mengambil kebijakan tentang penyesuaian tarif di semua golongan pelanggan.
Rencana penyesuaian Tarif Pelanggan |
“Kita tidak bisa menaikan tarif harga seenaknya saja, dalam artian kita menaikan tarif mengacu kepada aturan dan aturan itu kami jadikan sebagai dasar untuk menaikan tarif harga jual. Perhitungan besaran harga air berdasarkan Permendagri dan juga tertuang dalam peraturan pergub, batas bawahnya tarif diatur dan tidak boleh ada yang melebihi, kebetulan tarif harga jual di Majalengka itu di bawah batasnya”. jelas Elina.
Masih kata Elina, Keberlangsungan perumdam tirta bhakti raharja juga menjadi pertimbangan kenaikan tarif, karena jika tidak mengikuti aturan yang baru di pastikan keuangan perusahaan akan kolaps karena tarif lama sudah tidak relevan dengan aturan baru yang mengharuskan adanya kenaikan tarif pelanggan.
“Perlu dipahami juga, kenaikan tarif itu untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, yang artinya apakah PDAM akan dibiarkan, karna memang terakhir kita menaikan tarif itu di tahun 2012, itu harga jual tetap Rp. 2480, sedangkan harga-harga dari tahun ke tahun itu naik, listrik atau pun inflasi, inflasi kan berpengaruh dalam menentukan harga barang di pasar secara keseluruhan. Kita bertahan-bertahan tidak naik, dan ternyata setelah dilihat dan di evaluasi harga jual dengan harga pokok di tahun 2021 ini tidak seimbang, harga beli lebih besar dari harga jual, mudah-mudahan di tahun 2022 ini.”tambahnya
“Kalau dihitung kenaikan dari tarif lama kenaikan nya hanya 17 ribu kalau 10 kubik , sekarang jadi Rp. 48.500 yang tadinya Rp.31.070 atau kenaikan nya cuma Rp. 1 ribu/tahun. " Pungkas Elina (*)