Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan adanya Dugaan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng curah tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah hitungan dalam penjualan minyak goreng curah, yang terjadi di wilayah Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka. Jumat (3/6/2022).
“Ketersediaan minyak goreng curah kita sudah konfirmasi ke Disperindag dan distributor bahwa ketersediaan minyak goreng curah di Kabupaten Majalengka dalam keadaan cukup, namun sebaran minyak goreng curah tidak merata, Oleh karena itu masyarakat yang berupaya untuk mencari keuntungan.
Sebaran migor curah yang diduga dilakukan oleh Pelaku yang berinisial M (33) Asal Lampung bersama Dua orang rekannya yang Kabur menjual di lokasi-lokasi penjualan yang sudah dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp.15.500 per/kilo kemudian mereka bawa ke lokasi-lokasi yang minyak goreng curahnya terbatas kemudian dia ternyata menjual barangnya dan memang harganya tidak tinggi namun dia kurangi jumlah timbangannya” terangnya.
Dengan adanya kejadian ini akan terus kita laksanakan pemantauan di Kabupaten Majalengka semoga dengan kegiatan-kegiatan ini dapat menciptakan situasi harga eceran tertinggi di Kabupaten Majalengka tetap di angka Rp 15.500 untuk per/kilo dan Rp 14.000 per/liter,”ujarnya.
Sementara Kasus ini masih dugaan dan sementara kita lakukan penyelidikan lebih lanjut apakah kegiatan-kegiatan yang lakukan diduga oleh pelaku ini merugikan masyarakat dan sementara masih dalam penyelidikan.
Barang Bukti yang telah diamankan yakni 1 (Satu) Unit KR4 Mitshubisi Colt 120SS,Warna Biru, 1 (Satu) Buah Alat Takaran ½ Kg, 1 (Satu) Buah Alat Ukur ¼ Kg , 1 (Satu) Buah Gayung Warna Hijau, 9 (Sembilan) buah Jerigen,Warna Biru berisikan minyak goreng Curah, 1(Satu) Buah Jerigen Kosong berukuran besar, dan 2 (Dua) Buah Ember warna Putih Kosong berukuran 25 Kg,”tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (drh)