Saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap pelaku, ditemukan dan tertangkap tangan pada saku depan bagian kanan celana berisi kertas yang dilipat didalam kertas putih terselip 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis : Nik Besitimur
TANIMBARNEWS.com, TUAL - Kepolisian Resort Tual melalui Sat Reserse Narkoba menangkap ZUBAIR ATBAR alias ZUBA yang memiliki, membawa, menguasai dan/atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Minggu, 05 Juni 2022, Pukul 15.00 WIT bertempat di depan Kantor DPD Partai Nasdem Kota Tual.
Petugas Kepolisian Resor Tual (Satuan Reserse Narkoba Polres Tual) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, akan dilakukan transaksi Narkotika di Komplek BTN Un Indah.
Berdasarkan informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan dengan membawa sumber yang dipercaya sedangkan petugas dari Satuan Reserse Narkoba ditempatkan di sepanjang jalan Ohoitel dan melakukan pembuntutan berantai melalui telepon seluler.
Tepat Pukul 15:00 WIT, petugas melihat tertangkap ZUBAIR ATBAR mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DE4849 IA melintasi samping masjid BTN Un Indah menuju arah Desa Ohoitel.
Seketika itu petugas melakukan pembuntutan berantai dengan menempatkan petugas-petugas sepanjang jalan Ohoitel dan tepatnya di depan Kantor DPD Partai Nasdem Kota Tual, petugas menghentikan pelaku ZUBAIR ATBAR dan memerintahkan untuk menepi sepeda motor yang dikendarainya.
Ketika petugas memerintahkan tertangkap untuk menepi sepeda motor pada kiri jalan raya, kemudian petugas memperkenalkan diri.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Tual” dan menanyakan identitas tertangkap dan tertangkap memberitahukan bahwa “nama saya ZUBAIR ATBAR” dan petugas menanyakan lagi bahwa “apakah saudara ZUBAIR membawa sesuatu pada dirinya atau disimpan pada jok sepeda motor”tertangkap mengatakan bahwa “saya sudah buang".
Dengan adanya jawaban pelaku bahwa barang yang dibawa telah dibuang maka pada saat itu juga petugas melakukan penggeledahan pakaian/badan tertangkap.
Pada Saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap pelaku dan ditemukan bahwa tertangkap tangan pada saku depan bagian kanan celana berisi kertas yang dilipat dan didalam kertas putih terselip 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang bukti dibawa ke Mapolres Tual (Satuan Reserse Narkoba) untuk dilakukan interogasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Sat Reserse Narkoba melakukan interogasi terhadap pelaku dirinya menjelaskan kepada petugas bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki akan tetapi tertangkap tidak kenal dengan laki-laki yang ia maksudkan karena ia hanya disuruh untuk mengambil saja.
Pengakuan terlapor lagi bahwa sabu-sabu tersebut ia membeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya akan tetapi ia tahu ciri-cirinya, pengakuan tertangkap kepada petugas berbelit-belit. Hingga saat ini petugas tetap melakukan pengembangan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Identitas pelaku/tertangkap sebagai berikut :
Nama : ZUBAIR ATBAR alias ZUBA
Tempat/tanggal lahir : Ngadi 08 Juni 1988
Agama : Islam
Pekerjaan : Ojek
Alamat : Desa Ohoitel Kecamatan Dullah Utara Kota Tual
Barang bukti yang disita sebagai berikut 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
1 (satu) Hand Phone merk Nokia type TA-1174 warna hitam terpasang 1 kartu telkomsel dengan Nomor IMEL 1-357719103300129 dan IMEL 2-357719103350124.
1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Beat dengan Nomor Polisi DE 4849 IA, Nomor Mesin JFS1E1229334 dan Nomor rangka mh1jfs116fk232048.
Polres Tual berencana menindak lanjuti dan akan membuat Laporan Polisi model “A" dengan melakukan interogasi awal terhadap terduga/tertangkap serta melakukan uji pendahuluan atas barang bukti dan membawa terduga ke BNN Kota Tual untuk melakukan pemeriksaan urine.
Selanjutnya akan membawa terduga/tertangkap ke BNN Kota Tual untuk dilakukan assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT). Membawa terduga ke Kantor Pegadaian Tual untuk menyaksikan penimbangan BB, kemudian meminta pengujian dan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polri Cabang Makassar.
Jika terbukti maka akan dimintakan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tual, meminta penetapan barang bukti TP Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tual.
Pelaku diduga dengan pasal yang dipersangkakan adalah, Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya Sat Reserse Narkoba melakukan laporan kepada Wakapolres Tual dan Kabagops Polres Tual.