-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar

23 Juni 2022 | 4:07:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T09:07:48Z

Kejaksaan Negeri Saumlaki Kembali menetapkan dua tersangka dalam Kasus Perjalanan Dinas Korupsi di bagian Umun Setda kepulauan Tanimbar.

Penulis : Nik Besitimur


TANIMBARNEWS.com, SAUMLAKI -Sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Tanimbar, satu persatu mulai terkuak dan mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Semenjak pemeriksaan dilakukan baik dari pihak penyidik Polres, Polda, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pemeriksaan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kepulauan Tanimbar oleh penyidik polres, Kejari Saumlaki dan Polda  Maluku serta Kejati Maluku kini satu persatu mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Kali ini, tindak pidana penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas bagian umum setda Kepulauan Tanimbar akhinya masuk penetapan tersangka Oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.

Dalam Konfrensi Pers yang dilakukan 22/06/2022, Kejari Saumlaki  Gunawan Sumarsono mengatakan bahwa Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2022.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki Kepulauan Tanimbar telah kami laksanakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2022. Dengan dua orang tersangka berinisial EAO dan DB dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sementara berjumlah kurang lebih Rp371.503.200,00 (Tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah)." Terang Kejari

Lebih jauh kata Kejari, Penetapan Tersangka EAO dan DB adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Ujar Kejari

Diketahui tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Tim Supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operandi Tindak Pidana Korupsi Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Ada dugaan bahwa soal perjalanan dinas fiktif ini menggunakan modus operandi yang sama, berdasarkan hal itu maka Kejaksaaan se-Maluku paling kurang 11 Juli sudah memasukan data yang di dapat". Tutupnya. 

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update