Bekasi,Jurnal investigasi.com..Hampir 7 Tujuh Tahun Bangunan Heller penggilingan padi berdiri dan beroperasi di wilayah kerja perhutani tepat nya di kampung Bulak.Rt,001,Rw,08, Dusun 3 Desa pantai harapanjaya, (phj),kecamatan muara gembong.provinsi jawa barat,tidak ada ijin dan rekom dari pihak perhutani, Asisten perhutani (Asper) terpaksa Layangkan surat peringatan kepada awner atau pemilik Heller penggilingan padi bangunan tersebut,
Berdiri di Tanah negara TN,
hak pengelola perhutani yang di beri kewenangan oleh Negara berdasarkan Sk, mentri pertanian dan kehutanan dan berita acara tata batas (BATB) hutan, tahun 1957,
bangunan Heller seluas hampir 1000 meter persegi itu asisten perhutani minindak tegas agar bangunan tersebut di bongkar secara mandiri dan suka Rela, oleh pemilik Heller penggilingan padi, surat peringatan 1-2 dan 3, kalau memang di abaikan maka perhutani akan menurunkan tiem Ahli,
Ini kata Deden, polisi Tertorial (polter), Muaragembong, perum perhutani /KPH/Bogor, sampai dengan saat ini dari perhutani berkomunikasi dengan pihak
pak Acep cara prosedur dengan melayangkan surat klarifikasi,
"Terkait ada nya bangunan Heller,
Di wilayah kerja perhutani (RPH),pondok tengah, informasi terakhir surat sudah di layangkan, pada selasa 17 /05/2022/,singkat Deden Via pesan Whats'App,kepada Awak media...
(Iyus kastelo)