-->

Notification

×

Iklan

Setuju Operasi Nelayan Andon di Perairan Seira Sesuai MOU Pemprov Sulawesi Selatan dan Maluku.

01 Mei 2022 | 6:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-01T11:43:29Z

Masyarakat Seira sebagian besar menerima pengoperasian kapal-kapal nelayan andon Sulawesi Selatan, karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  telah melakukan penandatanganan MOU (Momerandum of understanding) Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku. 


Penulis : Nik Besitimur


JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Pengoperasian kapal-kapal nelayan andon Sulawesi di perairan 51 Seira, jadi perdebatan serius di kalangan masyarakat Seira Blawat antara penolakan dan menerima aktifitas pencarian nelayan andon. Minggu, (01/05/2022).

Hasil Investigasi wartawan media ini di Seira, Kecamatan Wermaktian bahwa, hingga saat ini ada sebagian besar warga masyarakat menyatakan sikap untuk menerima  pengoperasian kapal-kapal nelayan andon di perairan 51 Seira, karena di satu sisi membantu ekonomi masyarakat dan pembangunan di Desa.

Dikalangan masyarakat Seira Blawat sendiri belum dilakukan aksi penolakan, namun menunggu informasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa serta pemilik petuanan, serta seluruh elemen masyarakat untuk dilaksanakan rapat bersama terhadap keputusan bersama dalam rangka beroperasinya nelayan andon di Perairan 51 Seira.

Warga setempat belum dapat melakukan penolakan terhadap kapal-kapal nelayan andon yang akan mencari telur ikan terbang di Perairan 51 Seira pasalnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  telah melakukan penandatanganan MOU (Momerandum of understanding) kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tentang pengembangan empat sektor yang Salah satunya dalam sektor kelautan dan perikanan.

Kerjasama tersebut yang berlangsung pada acara Forum Bisnis dan Investor yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu 5 Februari 2022.

Dalam kerja sama tersebut Gubernur Maluku telah melakukan penandatanganan MOU yang diajukan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan.

Kerjasama yang dilaksanakan adalah perjanjian nelayan Andon. yang akan melakukan penangkapan ikan di luar daerah asal yang secara tetap dan tidak berdasarkan jangka waktu tertentu. yang lebih menekankan untuk nelayan Sulawesi Selatan dapat melakukan penangkapan di wilayah perairan Maluku.

Warga masyarakat di Seira mengatakan, Beroperasinya kapal - kapal nelayan andon sangat membantu perekonomian. seperti masyarakat mengerjakan daun kelapa untuk dijual kepada nelayan, dan juga  nelayan membeli hasil kebun, serta masyarakat dipekerjakan untuk memperoleh pendapatan ekonomi melalui pengelolaan telur ikan terbang hingga dieksport keluar daerah.

Para pekerja yang ada di Seira, terlebih khusus mengerjakan daun kelapa untuk kebutuhan para nelayan, dan juga bekerja untuk membersihkan telur ikan setiap saat kapal-kapal andon ini pulang mencari, hal tersebut sangat membantu dalam pendapatan ekonomi yang sudah sangat baik.

Ini sisi ekonomi yang harus dilihat, kami minta agar harus ada kerja sama yang baik antara nelayan lokal dan nelayan andon Sulawesi Selatan agar kita semua bisa menikmati hasilnya, tidak ada konflik yang ditimbulkan ataupun gangguan kamtibmas. semuanya berjalan aman, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah setempat terhadap beroperasinya nelayan andon di Perairan 51 Seira.

Kepada media Jurnal Investigasi, Thomi Lenunduan sebagai pemilik petuanan Sukler mengatakan, "Masuknya nelayan andon dari Sulawesi Selatan yang setiap tahun semakin bertambah banyak membuat saya merasa bahwa anak negeri yang berada di Seira Blawat ini, Sepertinya leluhur mereka bukan seorang pelaut sehingga dari musim ke musim selalu saja ada nelayan luar yang datang ke Seira untuk menggarap hasil kekayaan laut Seira Blawat.

Sebenarnya sebagai seorang pemuda saya sangat berharap untuk peran penting pemerintah secara khusus Pemerintah Desa untuk menyikapi hal ini demi mengurangi tingkat pengangguran, salah satunya ialah memberikan fasilitas berupa bantuan motor atau memodalkan masyarakat untuk bisa membuat motor sendiri demi menggarap hasil lautnya sendiri.
namun sampai saat ini Pemerintah belum dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Menurut hemat saya bahwa, nelayan andon ini tidak memiliki ijin resmi untuk mencari telur ikan, ijin yg mereka dapatkan ialah ijin rawe dasar namun kenyataan dilapangan ialah telur ikan yang dicari. tetapi apa mau dikata itulah realita yg terjadi dan sebagai masyarakat kecil saya tidak banyak untuk memberikan komentar karena bukan hak saya juga untuk memberikan dan mencabut ijin mereka.

Berbicara terkait nelayan andon maka saya sebagai Pemuda Seira dan salah satu pemilik petuanan hanya bisa welcome dengan siapapun karena yang memutuskan untuk mereka beroperasi itu bukan Kewenaangan saya tetapi sudah ada dinas terkait yg memberikan ijin kepada mereka.

Dilihat dari masuknya nelayan andon ke Seira memiliki dua hal penting yaitu sisi positif dan sisi negatif.

Sisi Positifnya sesuai hasil Pantauan dilapangan ialah nelayan andon bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan Income tambahan lewat hasil penjualan makanan tanah maupun kayu rompong dan daun kelapa. masyarakat yang nganggur juga bisa untuk ikut di beberapa kapal dan mencari pengalaman tambahan berupa cara ikat rompong sampai pada lepas rompong dan membersihkan telur dari rompong.

Sisi negaantifnya ialah setiap tahun akan terus bertambah kapal-kapal baru sehingga kalau tidak ada kepedulian dari Pemerintah setempat maka Anak Negeri tidak akan bisa kelola hasil lautnya sendiri.

Nelayan juga berlabuh sembarangan di Perairan Ngolin dekat lokasi rumput laut milik masyarakat sehingga masyarakat mengalami kerusakan rumput laut dan gagal Panen.

Nelayan juga tidak membakar daun kelapa atau rompong mereka di darat tetapi sembarangan buang di laut menimbulkan banyak sampah di laut.
Banyak nelayan Ilegal juga yang tidak melapor diri ke Pemerintah Daerah maupun ke Pemerintah Desa setempat disaat pertengahan musim dan juga banyak pengusaha maupun bos mereka hanya diam saja dan tidak mau laporkan kapalnya yang datang mencari di pertengahan musim.

Solusi untuk persoalan nelayan andon ialah adanya peran penting Pemerintah untuk memberdayakan masyarakat bukan hanya berupa bantuan ketinting tetapi bekerja sama dengan dinas terkait untuk pengadaan motor yang bisa dioperasikan untuk proses pencarian telur ikan terbang.

Pemerintah harus punya fungsi kontrol terhadap kapal-kapal yang Ilegal yg tidak melapor. Pemerintah harus bisa mendelegasikan beberapa pemuda desa yang nganggur untuk ikut di beberapa kapal nelayan sehingga selama satu musim mereka bisa kantongi dan belajar dari nelayan luar untuk bisa mandiri kedepan demi mengelola hasil lautnya sendiri," pungkasnya.

Rahmat sebagai Pengusaha Nelayan Andon Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, "Kami sudah kantongi ijin lengkap, tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jika ada nelayan luar yang datang dan tidak punya ijin, kemudian tidak terdaftar di pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa maka, silahkan perintahkan mereka agar bisa urus ijin lengkap sebelum beroperasi," jelasnya.

Camat Wermaktian Adrianus Sabono mengimbau kepada Seluruh Kepala Desa dan Masyarakat Seira bahwa ;

"Terhadap proses dan keberlanjutan dalam pengoperasian telur ikan terbang di wilayah perairan Kecamatan Wermaktian, lebih khusus pada wilayah perairan 51 Seira, maka di tahun 2022 ini perlu dilakukan pengawasan melekat antara lain, Setiap motor yang ingin dan akan beroperasi diwilayah perairan Seira dan sekitarnya, wajib mendapat persetujuan oleh lima kepala desa dan pemerintah kecamatan dan wajib dipasang tanda selar pada setiap kapal.

Ini untuk mengatasi illegal fishing yang marak terjadi. jika hal ini tidak dilaksanakan maka, akan sangat merugikan pemerintah desa dan pemerintah daerah. Dengan demikian maka, saya tegaskan dan memerintahkan pada setiap pemilik kapal, wajib didatakan dan pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan menentukan titik labuh bagi setiap kapal," pungkasnya.  

Warga masyarakat setempat berharap agar harus ada solusi dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa agar dapat menindaklanjuti kemauan para nelayan lokal yang telah memiliki kapal tangkap untuk segera beroperasi dan dapat mengelola hasil laut telur ikan terbang di perairan 51 Seira, melalui kerja sama yang baik. Hal tersebut harus disepakati bersama antara Pemerintah setempat dengan nelayan andon Sulawesi Selatan serta nelayan Lokal Seira Blawat. 

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update