-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PPKM Jawa-Bali Berlaku Sampai Waktu yang Belum Ditentukan, tapi Dilonggarkan

09 Mei 2022 | 6:17:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T11:17:17Z

 

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (Foto/humas Kemenko Marves)

Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengupdate kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sejauh ini terus membaik.

"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukkan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (9/5). Seperti di lansir dari kumparan

"Seluruh Provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.
Lantas bagaimana status PPKM yang periode sebelumnya sudah habis?
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," tuturnya.
Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan. Namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," tutupnya. (Red*)
×
Berita Terbaru Update