Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE terkait UU Cipta Kerja.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Nazar saat bacakan putusan pada sidang, Senin (23/5/2022).
Dalam putusan itu, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Anton Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.
"Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," ujar hakim.
Vonis tersebut diberikan hakim berdasarkan Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.
Namun demikian terkait vonis 10 bulan, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk Anton Permana dilakukan penahanan. Karena vonis hukuman itu telah dikurangi masa tahanan yang dijalani Anton selama persidangan bergulir.
"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap majelis hakim.
Diketahui, dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.
Sebagai informasi, sidang yang digelar pada hari ini dilaksanakan secara offline atau terdakwa Anton Permana, Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Terdakwa Anton Permana.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan atas terdakwa Anton Permana.
Dalam perkara ini, Anton Permana diketahui sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.
Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.
Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.
La Aswan