Maria Sabonu Tak mampu Kendalikan Emosi Saat Mengatai Kadis P3AP2KB, Maria Sabonu Mantan Kabid KB Disebut Gagal Paham.
Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, dr. Lucia Felindity, mengatakan kalau mantan Kapala bidang KB, Maria Sabonu, Saat emosi dan marah lantaran dana sisa tahap II BOKB senilai 200 juta lebih “raib” alias hilang tanpa kejelasan persoalan ini menyebabkan sehingga kadis sebut mantan kabid gagal paham.
Hal ini disampaikan dr. Lusia Felindity, akibat berbuntut pada keributan yang terjadi pada Jumat (20/05/2022) di ruangan kantor dinas yang mana Maria yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2021 mengamuk, lantaran dana sisa tahap II BOKB senilai 200 juta lebih “raib” alias hilang tanpa kejelasan. Padahal Maria tidak pernah membubuhi tanda tangannya dalam laporan pertangungjawaban kegiatan maupun keuangan pada item itu.
Dalam klarifikasinya kepada sejumlah awak media, Kadis Lusia, menjelaskan kalau total Pagu Anggaran pada dinasnya tahun 2021 yang lalu, senilai Rp. 6,4 milyar lebih. Dalam jumlah itu, terdapat Dana BOKB Rp. 2 milyar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, dan bukan bersumber dari provinsi, seperti yang dikatakan Maria,” ujarnya.
Dijelaskan Felindity bahwa Dana BOKB itu sendiri, ditransfer secara bertahap yaitu tahap I dengan nilai 917 juta lebih. Kemudiaan tahap ke II dikucurkan pada bulan Oktober dengan jumlah 994 juta lebih. Pada penjelasannya itu, terjadi perbedaan angka yang cukup besar antara versi Maria yang adalah PPTK bahwa dana BOKB sebesar 1 milyar lebih, dan versi Kepala Dinas Lusia Felindity, yang menyebutkan bahwa anggaran BOKB senilai 2 milyar lebih. Padahal, jika dijumlahkan sesuai penjelasan kadis, dana yang ditransfer dua tahap itu totalnya 1,9 milyar saja.
Plt Kadis Lusia, kembali menuding mantan bawahannya dengan luapan emosi yang ditunjukannya itu adalah bentuk ketidakpahaman (Gagal Paham) yang bersangkutan terhadap segala proses pelaksanaan kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Selaku Plt. Kadis, saya tetap melakukan penatalaksanaan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Kalau dia menuntut pembagian uang sisa kegiatan apakah pernyataan ini sesuai dengan mekanisme?." Tanya Lusia.
"Filindity menegaskan dan menolak jika tudingan Maria bahwa kalau dana sisa BOKB tahap II itu tidak dipegangnya. Hanya sebatas dilaporkan saja oleh bendahara dinas, selanjutnya anggaran itu dikembalikan ke kas daerah.
Sementara terkait dengan pengakuan pemalsuan tandatangan yang dituding Maria atas laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang tak pernah ditandatanganinya, kata "Lusia", telah ada kesepakatan antara Maria selaku PPTK dengan Tim Bagian Perencanaan dinas untuk dibantu pada proses pelaporan keuangan. Mengingat Maria masih sangat terbatas dalam hal membut pelaporan keuangan.