-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KRPH Kecewa Saat Sidak: Siap Buat Laporan Ke Polda metro Jaya

12 Mei 2022 | 2:56:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-13T12:05:08Z


Kab.Bekasi, Jurnal Investigasi.com - Menindak lanjuti Keluhan Warga Rt 01/Rw 08, Dusun 3 Desa Pantai Harapanjaya keberadaan Bangunan Heller Penggilingan Padi, yang meresahkan warga sekitar, dan jalan lingkungan yang rusak parah diduga diakibatkan mobil truk dan Pik'up yang melintas melebihi muatan, dan Heller penggilingan padi diduga kuat tidak berijin, alias ilegal.


M Hasan Lembaga Swadaya Masyrakat Peduli Keadilan (LSM-PEKA) berkomentar

Sangat lucu, Seksie Trantib dan Satuan polisi pamong praja (satpol-pp) Muaragembong 

datangi Heller Penggilingan Padi bersilaturahmi, bukan kedinasan, atau menindak tegas dan menyegel Heller yang diduga ilegal.


"Namun tidak sesuai, apa yang di katakan, alias omdo, wahyu Wijaya, selaku satuan polisi pamong praja kecamatan muaragembong saat di konfirmasi oleh beberapa media di ruang kerja nya pada Senin (09/05/2022) mengungkapkan saya akan tindak, tegas dan segel Heller yang meresahkan warga di Kp bulak PHJ," ujar M Hasan.


Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH),

Ujungkrawang menjelaskan, Taufik Hidayat dan team, sidak Heller penggilingan padi yang mana berdirinya bangunan Heller tersebut sangat permanen, tidak ada rekom atau ijin dari pihak kami, yang mana ini masih  kawasan tanah milik perhutani.


"Sangat di sayangkan kami bersama team tidak berjumpa dengan si pemilik Heller penggilingan padi. Saya akan tindak tegas, dan melayangkan surat kepada pemilik Heller, kalau memang tidak respon atas teguran dari pihak perhutani, dan kalau masi membandel juga saya buat laporan ke Polda Metrojaya (PMJ).


Dikarenakan bangunan Heller tersebut tanpa ijin atau Rekom dari pihak kami, dan ini sudah bertentangan dengan Undang undang No.41 tahun 1999, tentang kehutanan.


Pasal 50, Ayat (3) point a, setiap orang di larang mengerjakan, dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan. Hutan secara tidak sah, Pasal 78 ayat (1).


Barang siapa dengan sengaja, melanggar ketentuan sebagai mana di maksud diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan Denda sebanyak Rp,5.000.000.000.00

(Lima Milyar Rupiah),"jelasnya.


(Iyus/voy)

×
Berita Terbaru Update