Ini bukan perjalanan dinas fiktif, lebih tepatnya itu berkaitan dengan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan Standar Biaya Perjalanan antara Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati.
Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Informasi tentang batas waktu untuk 16 SKPD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas temuan perjalanan dinas fiktif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan ini memiliki batas waktu pada penghujung masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin 23/05/2022.
Persoalan ini menyebabkan sehingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Brampi moriolkosu angkat bicara, terkait informasi yang beredar di publik soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Brampi Moriolkosu mengatakan, dari 16 OPD itu bukanlah perjalanan dinas fiktif.
"Ini bukan Perjalanan Dinas Fiktif, tetapi lebih tepatnya itu berkaitan dengan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas akibat perbedaan standar biaya perjalanan antara peraturan presiden dan peraturan bupati", terang Muriolkosu.
Lanjut Muriolkosu bahwa, Tanggapan organisasi perangkat Daerah (OPD) terhadap Konsep temuan BPKRI itu adalah termasuk bagian dari siklus audit tahunan BPK RI berdasarkan hukum administrasi jadi secara jelas bukan Panggilan BPK seperti yang ditulis,"ungkapnya.
“Pers dan masyarakat harus tahu bahwa setelah proses penyampaian tanggapan terhadap konsep temuan BPK RI baru kemudian diterbitkan LHP BPK RI Tahun 2021, dan itu bukan panggilan tetapi pemberitahuan kepada OPD yang belum menyampaikan tanggapan terhadap konsep temuan BPK,"pungkasnya.
Moriolkosu mengklarifikasi temuan tersebut berdasarkan tupoksinya, dirinya akan menyampaikan ini secara administratif untuk memenuhi permintaan audit dari BPK RI, sebab menurutnya sebagian OPD dalam Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diaudit, telah memberikan penjelasan terhadap temuan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh BPK RI dan itu bersifat penjelasan.
“Saya sendiri, mungkin hari ini baru bisa mengklarifikasi juga, karena ada kesibukan lain dan didalam birokrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, namun intinya kami akan mempertanggungjawabkan dan mengikuti seluruh prosedur yang nantinya di lakukan oleh pihak BPK RI sendiri”. Tutupnya.