Kab.Bekasi, Jurnal Investigasi.com - menindak lanjuti ijin Tetangga atau Lingkungan, oknum pengusaha penggilingan padi atau Heller,
yang diduga belum lengkap, dan belum ada nya tanda tangan Kepala Dusun (Kadus) dan juga orang Nomor satu di pantai harapanjaya yaitu kepala desa (Kades)
Pasal nya warga banyak yang merasa terganggu dengan berdirinya pabrik tersebut akibat kebisingan dan debu yang berasal dari pabrik, karena keberadaannya dekat pemukiman warga.
Jalan lingkungan Kp Bulak yang Rusak parah dan hancur di duga di akibat kan mobil truk bermuatan Padi-beras mau pun sekam atau Dedek kasar dan alus.melebihi kapasitas muatan melintas siang mau pun di malam hari,
Salah seorang warga sekitar pabrik tersebut yang tidak mau di sebut Nama nya Dirinya mengatakan bukan hanya saya saja masih banyak warga lain juga merasa terganggu. dengan keberadaan mesin giling di sekitar rumah mereka.
Di tempat terpisah kolektor pajak Sebut saja Uki, pada Jumat 29-04-22 Ia mengatakan bahwa masih banyak Pajak yang sampai saat ini belum terbayarkan, hampir semua Aset tanah yang di miliki nya puluhan hektar tanah sawah, dari pihak pemerintah Desa sudah berulang kali menegur secepat nya di lunasi namun di abaikan di katakan oleh pihak Pajak bagian penagihan atau kolektor,
Harta Lahan yang tidak bergerak milik Oknum pengusaha Heller, Sebut Saja Acep, Diduga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2009 hingga tahun 2022,mencapai puluhan juta Rupiah, dalam satu bidang, masi banyak harta yang tidak bergerak atau tanah sawah,
Milik nya,
Salah satu warga Kp bulak,
Rt 01 Rw 08 yang tidak mau di publikasikan nama mengatakan kepada media soal ijin tetangga atau lingkungan, "Nama saya yang tertera dan tercantum di isi surat tersebut saya tidak merasa mengijinkan atau bertanda tangan, itu bukan tanda tangan saya, alias di parap, saya tegas kan sekali lagi itu bukan tanda tangan saya tegas nya)
Pihak pemerintah Desa, kecamatan, Pemkab, maupun pusat jangan tinggal diam segera turun kelapangan cek kebenaran nya beri tindak tegas kepada Oknum pengusaha Heller yang tidak taat pajak atau lalai membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan periksa terkait soal ijin Tetangga yang diduga salah satu warga tanda tangan nya di palsukan alias di parap,
"Camat Muara Gembong Lukman Hakim, mengatakan saat di konfirmasi Via Whats'App menjawab Terimakasih Bang info nya saya coba dalami Nanti ujar Camat
(Iyus kastelo)