Perbuatan melawan hukum, Eduard Kuwai, SH (Advocat) minta aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, usut tuntas kasus penikaman yang menimpa keluarganya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Korban penikaman atas nama Frengklin Thomas Kuway (15), warga Desa Weratan, Kecamatan Wermakitian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban tersebut masih Remaja yang statusnya sebagai siswa di bangku kelas III SMP. Kasus penikaman tersebut terjadi pada Minggu 15 Mei pukul 22:00 WIT. Kepulauan Tanimbar.
Kejadian tersebut berawal ketika korban bersama dengan teman-temannya sedang duduk di depan Balai Desa Themin. Tiba-tiba pelaku (YL) menuju ke arah korban langsung menikam korban dengan menggunakan gunting.
Korban mengalami luka tusukan pada bagian lengan kiri dan leher bagian belakang. pihak keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Seira untuk mendapat perawatan medis.
Setelah membawa korban ke Puskesmas setempat, salah satu anggota keluarga Klasmas Angarmasa langsung membuat laporan ke Polsek Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keluarga pihak korban Eduard Kuway mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian setempat, dan berharap persoalan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa terkait peristiwa yang menimpa anak kami sebagai korban, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menangani dan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perudang unadangan yang berlaku," ujar Kuwai melalui pesan pribadi WhatshApp Selasa, (17/05/2022).
"Sebagai keluarga dari korban, saya mengapresiasi langkah dan tindakan cepat pihak kepolisian Kecamatan Wermaktian dalam menyikapi persoalan ini sehingga pelaku sementara diproses dan kami yakin bahwa pihak Kepolisian tetap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan saya pastikan akan tetap mengawal kasus ini hingga terproses sampai tuntas,"tegasnya.
Kejadian seperti ini, sudah terjadi berulang kali di Seira. Sehingga harus ada efek jerah diberikan kepada setiap pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Diharapkan ada perhatian dari pemerintah serta pihak terkait termasuk pihak Kepolisian, untuk kedepan bisa lebih masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka bisa memahami hukum, hingga sanksi yang ada didalamnya,"jelasnya.
Saya berharap, dengan adanya bukti permulaan yang cukup, diharapkan pihak berwajib untuk segera menetapkan status tersangka bagi pelaku.
"Sekali lagi saya tekankan, terhadap kejadian yang dialami oleh anak kami (korban) bahwa proses hukum tetap berjalan karena ini murni pelanggaran pidana, biar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, dan juga ada efek jerah agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Bukan saja kepada korban akan tetapi dilingkungan sosial yang mana terduga atau pelaku ini tinggal" tambahnya.
Kasus-kasus kriminal seperti ini kalau dibiarkan dan didiamkan untuk tidak diproses, maka tindak kejahatan di Seira secara khusus akan tidak terkendali dan sudah pasti masyarakat akan merasa resah.
“Jadi apabila terjadi kejadian-kejadian yang diduga kuat mengandung unsur pidana maka proses dan tahapan hukum pun tetap berjalan, agar bisa menekan angka kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar terlebih khusus di Kecamatan Wermaktian Seira." Tutupnya.
Penulis : Nik Besitimur