Bekasi - Jurnal investigasi.com, Menindak lanjuti keluhan warga, kampung Bulak.Rt.01.Rw.08.Dusun 3 tiga Desa Pantai Harapan Jaya (PHJ) Dan Laporan Informasi (LI) Dari Beberapa media online. Terkait Heller Penggilingan padi yang sempat Buming Di media sosial (MEDSOS) yang di Duga kuat belum lengkap mengantongi Surat ijin dan Rekom dari pihak Perhutani. Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Ujang Krawang pondok tengah.
Terkait tersebut (KRPH) Ujang Krawang akan segera melayang kan surat peringatan (Sp-1) pada hari Senin 16/5/22 kepada Oknum pemilik pengusaha, penggilingan padi Di ketahui Berdirinya pabrik Heller penggilingan padi berdiri Di Tanah milik perhutani atau tanah negara (TN) yang di limpah kan kepada pihak Perhutani Berdasarkan
A.surat kuasa (SK) mentri pertanian dan kehutanan
B.Berita Acara Tata Batas Pertanian Dan Kehutanan.(BATB),tahun.1957.
Bangunan Heller penggilingan padi yang luasnya Hampir mencapai 1000 seribu meter persegi yang telah berdiri di tanah Negara (TN) yang di kelola perum perhutani berada di petak.26-C1.RPH Pondok Tengah Ujung Krawang...
Tufik Hidayat.Selaku KRPH Ujung Krawang.
Membenarkan, kami dari pihak perhutani
akan melayangkan surat peringatan (Sp1), yang sipat nya teguran kepada pihak Penguaha Heller Penggilingan Padi. Bapak Acep si pemilik Heler penggilingan padi Tersebut, kami pun dari pihak perhutani akan memberikan. Tembusan kepada kepala Desa (kades) Pantai Harapan jaya (PhJ), pihak muspika kecamatan muara gembong, kapolek muara gembong, Danramil Cabang Bungin.
Apa bila surat peringatan SP1,SP2,SP3, tidak Di Hiraukan atau Di Abay kan.oleh si pemilik Heller Tidak membongkar secara suka rela kami dari pihak perhutani. akan menurunkan tiem, Ahli untuk mengecek keberadaan Bangunan Heller pengilingan Padi yang Berdiri di tanah Negara (TN) Tersebut,"
Tegas Taufik KRPH Ujang Krawang kepada awak media via Whatsapp.
(Iyus kastelo)