Jois Krestofol Esauw : Gubernur Maluku dinilai tidak jujur untuk menyampaikan secara terbuka ke publik bahwa siapa nama calon Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI -Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, telah berakhir masa Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, kini akan dilakukan pelantikan penjabat bupati/wali kota di Ambon, 24 Mei 2022. Penjabat yang dilantik akan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jois Krestofol Esauw mengatakan, dua pekan belakangan ini, masyarakat Tanimbar di hebohkan dengan sejumlah isu atau wacana mengenai siapa yang akan menjadi penjabat kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Ada beberapa nama calon penjabat yang menjadi perbincangan beberapa hari yang lalu yakni, Roy Syahuta dan Titus Renwarin atas rekomendasi Pemerintah Provinsi, kemudian Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga muncul dengan pengusulan Ruben Muriolkosu sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, tetapi tiba-tiba nama yang menjadi penjabat kepala daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai keputusan mentri dalam negeri itu adalah orang yang tidak masuk dalam daftar usulan baik dari Provinsi maupun Kabupaten,"ujar Esauw.
"Hari ini terkesan bahwa masyarakat di Tanimbar sementara dipecah belahkan karena mainan dari para elite, kalau di analisa betul, dalam setiap wacana yang dimainkan beberapa hari yang lalu, orang-orang ini tidak jujur menyampaikan bahwa siapa yang diusulkan, bahkan Gubernur juga dinilai tidak jujur untuk menyampaikan secara terbuka ke publik bahwa siapa nama calon Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar," terangnya.
"Sesuai keputusan mentri dalam negeri tentang pengangkatan penjabat bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si yang menjadi Penjabat Bupati. Pertanyaannya, Siapa sebenarnya Edward? Apakah dia saat ini telah memahami kondisi dan masalah yang terjadi di Daerah ini atau tidak? Ataukah jangan-jangan ini hanya kepentingan Provinsi yang sengaja menitip orangnya untuk mengamankan kepentingan gubernur tahun 2024 ?," ungkapnya.
Lanjut Esauw, Sesuai perubahan regulasi, pemilihan dilakukan secara serentak pada tahun 2024 yang dibagi menjadi dua tahap yakni pertama, pemilihan legislatif dan presiden, kemudian kedua adalah, pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Dengan demikian, maka sudah menjadi konsekuensi ketika pada tahun 2022 Kepala Daerah yang telah selesai masa kepemimpinannya maka perlu diangkat Penjabat Kepala Daerah oleh mentri dalam negeri lewat rekomendasi provinsi untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat daerah.
"Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan dimana Bupati harus mendapat mandat dari rakyat, bukan demokrasi terpimpin seperti zaman orde baru. nyatanya hari ini penjabat kepala daerah yang mempunyai kewengan sama seperti bupati, akan tetapi pejabat tidak mendapatkan legitimasi oleh rakyat. Pertanyaannya, apakah penjabat bupati mampu memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau tidak? kami tentu menerima kenyataan ini, karena itu adalah keputusan mentri dalam negeri, tetapi pertanyaannya, apakah kami menerima kenyataan ini begitu saja, bagaimana jika kerjanya tidak sesuai dengan ekspektasi dan harapan masyarakat Tanimbar, yang mana banyak masalah telah ditinggalkan oleh pemerintahan bupati Petrus Fatlolon. Siapa yang bisa menjamin, jika tugas rumah yang ditinggalkan ini tidak diselesaikan,"pungkasnya.
"Peringatan kepada penjabat bupati, bahwa di Tanimbar ada banyak sekali kelompok kepentingan, baik yang pro pemerintah selama ini maupun yang kontra pemerintah. Terhadap itu demi menjaga kestabilan jalannya pemerintahan, maka kami tegaskan bahwasannya penjabat tidak boleh berafiliasi dengan kelompok kepentingan manapun, jika kedapatan demikian, maka GMNI Tanimbar pastikan, akan turun dengan aksi Demonstrasi besar-besaran untuk mempertanyakan komitmen penjabat bupati bahkan sampai pada tuntutan agar menteri dalam negeri mengganti penjabat Bupati.
Penulis : Nik Besitimur