Ilustrasi |
Kab.Bekasi,Jurnal Investigasi.com -Menindak lanjuti terkait ijin Tetangga atau Lingkungan Oknum Pengusaha Heller Penggilingan Padi Diduga Belum lengkap,
Dan Belum ada nya Tanda Tangan Kepala Dusun (Kadus) dan orang Nomor Satu Di Desa Pantai Harapanjaya (PHJ) Kepala Desa (Kades)
Di Berita Acara Surat Tersebut Ijin Tetangga, ada Salah Satu Masyarakat Yang Tidak Mengakui atau tidak pernah bertanda tangan alias di paraf, Dugaan kuat soal ijin lingkungan yang menanda tangani ada beberapa Nama itu hanya Bujang Bisa di katakan anak Buah Oknum Pengusaha yang memiliki Pabrik Heller tersebut,
Harta Lahan yang tidak bergerak milik Oknum pengusaha Heller, Sebut Saja Acep, Diduga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2009 hingga tahun 2022,mencapai puluhan juta Rupiah, dalam satu bidang, masi banyak harta yang tidak bergerak atau tanah sawah,Milik bos Acep,
masih banyak Pajak yang sampai saat ini belum terbayarkan, dari pihak pemerintah desa sudah berulang kali menegur secepat nya di lunasi namun di abaikan di katakan oleh pihak Pajak bagian penagihan atau kolektor,
Pihak pemerintah desa, kecamatan, pemda, maupun pusat jangan tinggal diam segera turun kelapangan cek kebenaran nya beri tindak tegas kepada Oknum pengusaha Heller yang tidak taat pajak atau lalai membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(Iyus Kastelo)