-->

Notification

×

Iklan

Tumpul Di Atas Tajam Di Bawah: 11, Tahun Melapor Mangkrak Terkait Mafia Tanah, Ini Kata Sekjen LSM-PEKA,

22 April 2022 | 3:52:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-21T20:52:12Z


Kab.Bekasi, Jurnal investigasi.com -Nur Farida 49 yang keseharian nya Sebagai Ibu rumah warga kp Cikunir Rt 004/001 Kelurahan Jatimulya Kota Bekasi, melaporkan

Terkait penggelapan hak dasar barang tidak bergerak yang mana telah di atur dalam Pasal 385 KUHP, 


Yang dilaporkan di polresta kabupaten bekasi, pada tahun 2011 lalu yang hingga sampai saat ini belum ada kejelasan.Dari pihak kepolisian Mapolres Kabupaten Bekasi Terang Ibu Nur Farida,


Berdasarkan surat tanda terima laporan ( STPL)Nomor 99/K/VIII/2011/SPK/Resta Bekasi,Dengan surat tanda terima laporan tersebut yang belasan tahun mangkrak, maka bisa kita nilai bahwa hukum di Negara kita ini patut kita pertanyakan, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan, terhadap aparat penegak hukum,



Melihat hukum yang tebang pilih di Negara kita,apa lagi seorang warga Negara yang melaporkan ke polisi dengan tujuan minta ke,adilan belasan tahun tidak berjalan,

mengundang respon seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan, 

(LSM-PEKA) saat mengetahui ada nya Laporan yang mangkrak di kepolisian sampai belasan tahun,


"Itulah hukum di  Negara ini yang kuat tidak bisa di pidanakan sekalipun jelas merugikan orang lain, seharusnya hukum itu tidak boleh tebang pilih, kita pasti  kecewa jika hukum selama lamanya seperti ini, Bisa dikata Tumpul di Atas, Tajam di Bawah 


Obay Hendra Winandar  selaku Aktivis (LSM-PEKA)

Mister (M)52 th yang di laporkan tidak pernah jalan ini jangan sampai semakin merajalela tindakanya, karena dilaporkan dimana saja tidak pernah maju kasus nya, di Polda jabar sudah, polres Karawang, di polres bekasi kabupaten sering, aneh nya gak pernah berjalan kasusnya kata Obay dengan Nada kecewa,


Untuk kali ini mudah mudahan dengan pak kapolres yang baru bisa menangani kasus mister (M)

Yang dijuluki sebagai mafia tanah

Kata Obay Hendra Winandar Selaku Sekjen Lsm-Peka kepada media,


Nur Farida, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (Aph) saudara M, segera di proses dan ditindak lanjuti atas laporan saya 11,th yang lalu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik indonesia ini, jangan sampai ada korban lain seperti yang sudah saya alami harap nya.

(Iyus Kastelo)

×
Berita Terbaru Update