-->

Notification

×

Iklan

Pembayaran Tunjangan Hari Raya di Lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar

22 April 2022 | 8:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-22T13:54:58Z

Pembayaran tunjangan hari raya bagi pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penulis : Nik Besitimur


JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Surat edaran yang di keluarkan oleh  asisten pemerintahan dan kesejateraan masyarakat Ir.Messala Hutabarat  dalam pelaksanaan pembayaran  tunjangan hari raya berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 12 tahun 2022 tanggal 20 April 2022. Jumat, (22/04/2022).

Surat tersebut di tujukan kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten kepulauan Tanimbar.

Hutabarat mengatahkan, perihal teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 (Tiga belas) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjaan daerah (APBD).

Dikatakan, "untuk memperlancar proses pembayaran tunjangan hari raya bagi pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar operator gaji masing-masing SKPD menyiapakan daftar pembayaran tunjangan hari raya untuk diverifikasi paling lambat tanggal 22 april 2022," jelasnya.

"Daftar pembayaran tunjangan hari raya berdasarkan daftar gaji bulan april 2022, yang meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tidak di kenakan pemotongan iuran dan/atau potongan lain-lain kecuali potongan pajak penghasilan,"katanya.

Ditambahkan Hutabarat, surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya SKPD disampaikan kepada bendahara umum darah paling lambat tanggal 26 april 2022, serta tunjangan hari raya akan di realisasikan pembayarannya setelah semua dokumen (daftar tunjangan hari raya dan surat perintah membayar) telah selesai diverifikasi dan disetujui pembayarannya.

Hutabarat mengharapkan kepada pimpinan SKPD agar memberi perhatian dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan dan surat pemberitahuan ini juga diberi tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai laporan.

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update