Istri Rahmat pengusaha Nelayan Andon Saumlaki sebut Wartawan Kepulauan Tanimbar aneh-aneh, otak nol.
Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Kedatangan nelayan andon di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang akan melakukan aktivitas pencarian telur ikan terbang di Perairan 51 Seira saat ini, akhirnya menjadi trending topik di publik, masalah ini dikejar awak media terkait ijin operasional para penguasaha dan nelayan andon yang dikabarkan belum lengkap pengurusannya di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hasil investigasi Wartawan media ini terhadap persoalan ini bahwa, Istri pengusaha telur ikan sengaja melecehkan salah satu media online ketika hendak melakukan konfirmasi terkait ijin operasi dari perusahaan tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (22/04/2022) Pukul 19.00 WIT di kediaman Rahmat pemilik perusahan nelayan andon di pasar omele Desa Sifnana hingga menyebabkan konflik.
“Wartawan Kepulauan Tanimbar aneh-aneh, otak nol” kata Istri Rahmat.
Kalimat tersebut diungkapkan ketika wartawan berinisial (JM) menghampiri pemilik perusahaan karena menunggu pemilik perusahaan sangat lama untuk dikonfirmasi soal ijin operasional nelayan andon Sulawesi selatan yang akan beroperasi di Perairan 51 Seira.
Rahmat berpesan, Setelah saya kembali baru dibicarakan lebih lajut. Ketika kembalinya pemilik perusahaan, wartawan (JM) menanyakan apakah bisa dilanjutkan pembicaraannya terkait izin beroprasi perusahaan telur ikan.
Diduga, perusahaan tersebut belum memiliki ijin usaha perikanan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 05 tahun 2021 terkait dengan perusahaan terintegrasi secara elektronik atau online single submissio.
Menurut wartawan (JM) dan saksi (HL) bahwa unsur penghinaan itu bisa dapat dibuktikan melalui video serta bukti tersebut dapat juga dikuatkan dengan 2 (dua) saksi pada saat melakukan pertemuan di kediaman pengusaha telur ikan di kediaman Rahmat.
Penghinaan yang di sampaikan oleh istri pengusaha nelayan andon, diduga kuat pengusaha tersebut yang bertanggungjawab untuk seluruh nelayan andon yang beroperasi di perairan 51 Seira belum memiliki ijin lengkap.
Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar diharapkan agar memanggil pengusaha tersebut dan mengevaluasinya terkait dengan aktifitas pengoperasian penangkapan telur ikan terbang yang dilakukan selama tahun 2021 hingga sekarang.