Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengecam keras Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziuah yang sampai pada saat ini belum juga mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, kata Jumhur, ia telah berjanji kepada serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahwa akan mencabut aturan tersebut dengan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.
“Menaker sebelumnya berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahwa akan segera mencabut Permenaker No. 2/2022. Namun pada kenyataannya sudah sampai 2 bulan setelah janji tersebut belum juga di cabut," kata Jumhur Hidayat dalam acara diskusi web binar KSPSI dengan tema 'Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan', Jum'at (22/4/2022).
Jumhur, melanjutkan bahwa, sebagai pejabat negara seharusnya tak butuh waktu lama untuk mengetok palu mencabut suatu kebijakan yang tentunya dianggap bertolak belaka dengan apa yang diinginkan masyarakat luas khususnya kaum buruh.
“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu 5 menit kok ini sampai 2 bulan belum juga ditepati, kemungkinannya ada dua. Karena dungu atau karena gak ada uangnya," sindir Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Sebagaimana diketahui, janji Menaker Ida Fauziah tersebut adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Tak hanya itu saja, Jumhur Hidayat juga menyinggung soal penggunaan dana BPJS Ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko.
Jumhur mengaku khawatir jika nantinya alokasi sebesar 20 persen di aset berisiko itu tidak ‘prudent’ bahkan nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
“KSPSI memiliki 4 juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, Jumhur juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan.
Laporan itu diterima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, Kamis (21/4/2022) kemarin.
“Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan hanya 100 ribu an. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak karena rata-rata perushaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta”, pungkas Jumhur.
Sebagai informasi, dalam acara diskusi webinar KSPSI ini hadir sebagai nara sumber antara lain Yanuar Rizki (Pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI) dan Prof. Anthony Budiawan (Ekonom) serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI). (Wan)