Pembacaan putusan, oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa atas nama Johny James Kay, Ariantje Gomes, S.pi, Semy Theodurus.
Penulis : Nik Besitimur
TIAKUR MBD,
TANIMBARNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara Dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan pabrik es skala kecil tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015 pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Nomor : 45 /2021/ PN Ambon Pen.Pid.Sus- TPk/ 2021 PN Ambon. Selasa, 05/05/22.
Para terdakwa atas nama Ir. Johny James Kay, Nomor : 46/ Pen.Sus-Tpk/2021 PN Amb, terdakwa Ariantje Gomes, S.pi, Nomor : 47/Pen.Pid.Sus-Tpk/, terdakwa Semy Theodurus. sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Putusan.
Hakim PN Tipikor Ambon dalam pembacaan Putusan menyatakan ;
terdakwa Ir. Johny James Kay
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian negara, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah oleh terdakwa.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider ditambah 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsider ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Sementara kepada terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, telah melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider ditambah 3 bulan kurungan.
Sementara Untuk terdakwa Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, yang melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (*)