-->

Notification

×

Iklan

Gubernur Kepri Di Ingatkan KPK RI soal Kerawanan Korupsi sektor Tambang

21 April 2022 | 10:25:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-21T15:25:03Z

 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron ( Fofo/Kepripedia)

Kepri,Jurnal Investigasi.com -Setelah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang perizinan serta pengawasan sektor tambang ke provinsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan peringatan ke sejumlah kepala daerah. Termasuk ke Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Hal ini pun disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat rakor pemberantasan korupsi bersama Pemprov Kepri dan kabupaten/kota di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (21/4). Seperti di kutip dari kepripedia.com
Menurut Ghufron, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang rawan akan tindak korupsi.
Hal itu melihat dari aspek yang dipertimbangkan dalam memberikan izin tambang. Yaksi aspek pemanfaatan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Aspek ini perlu diukur secara objektif agar sektor ini dapat dimaksimalkan menjadi pendapatan dan sisi lain tidak merusak lingkungan.
"Dua hal ini yang menjadi celah korupsi. Kami berharap pemda termasuk Pak Gubernur Kepri konsisten dalam menerapkan dua tersebut sebaik-baiknya," ujar Ghufron tegas.
Ia menambahkan, kerawanan tindak korupsi di masing-masing daerah memiliki karakternya tersendiri. Misalnya kawasan perkotaan, celah korupsi dapat terjadi di perizinan dan manajemen sumber daya manusia (SDM).
Sedangkan daerah dengan kekayaan alamnya (SDA) umumnya rentan terjadi korupsi di sektor izin lokasi, izin berusaha, tambang, dan sebagainya.
"Tergantung karakter di daerah. Pastinya yang paling utama mulai dari anggaran, perizinan, manajemen aset, manajemen SDM, hingga tata kelola dana desa. Kalau sektornya sesuai dengan karakter daerah masing-masing," jelasnya.
Nurul Ghufron juga menyampaikan jika KPK akan selalu hadir untuk ikut serta semangat membangun kebersamaan dalam rangka pencegahan korupsi. Karena sifatnya lebih baik mencegah dibandingkan penindakan.
"Kami KPK adalah sahabat kepala daerah. Akan tetapi kalau sampai melanggar komitmen itu, KPK tentu tidak akan segan untuk melakukan penindakan," ucapnya menegaskan.
Menanggapi kepedulian yang disampaikan KPK tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, meyakinkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti paparan dan amanat KPK untuk mencegah tindak korupsi tersebut.
Ansar juga menyebutkan pihaknya akan berkomitmen membangun sistem birokrasi yang tepat untuk menutup celah kerawanan korupsi.
"Kita juga mohon bimbingan kepada KPK, mulai dari proses penyusunan APBD dan juga hal lainnya. Karena ini sudah jadi semangat kita bersama untuk mengutamakan tindakan preventif dibandingkan kuratif," kata Ansar.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No.55/2022 telah mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi mulai 18 April 2022.(Red*)

×
Berita Terbaru Update