Kendari, Jurnalinvestigasi.com-Lembaga Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (FORPETA SULTRA) melaporkan dugaan aktivitas ilegal mining yang di lakukan PT cahaya Sultra Indonesia ( PT CSI) di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (5/4/2022).
Ketua Umum FORPETA SULTRA, Naga Sultra dalam laporan pengaduannya mengungkapkan, bahwa hal tersebut terkuak dalam wilayah pertambangan Galian C. yang berada di Kabupaten Konawe Selatan Kecamatan KolonoTimur Desa Langgapulu.
"Dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah kami yang tergabung dalam Lembaga Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (FORPETA SULTRA), melihat dan menilai bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis Sulawesi Tenggara karena banyaknya temuan temuan atas dugaan illegal minning," jelas Naga Sultra.
Dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan Galian C. di Kabupaten Konawe Selatan, menurut Naga Sultra, termasuk dalam rangka penyelamatan aset negara dan hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional.
"Sangat di sayangkan di balik penindakan, juga kepada Kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negative. Apakah oknum koorporasi merasa jerah atau malah sebaliknya justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja?," tanya Naga Sultra.
Naga Sultra menambahkan, bahwa melalui investigasi dilapangan dan berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya menemukan adanya keganjalan dari aktivitas perusahaan tersebut bahwa diduga PT. Cahaya Sultra Indonesia dalam melakukan aktivitas pertambangan galian C, yang berlokasi di desa Langgapulu Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan.
"Diduga beraktivitas secara illegal tanpa memiliki dokumen izin usaha pertambangan dan bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 yang mana telah di gambling dalam pasal perpasal bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana diatur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000.000 miliar rupiah (Seratus miliar rupiah)," jelasnya.
Kemudian, bahwa PT. Cahaya Sultra Indonesia melakukan kegiatan aktivitas pertambangan galian C di Desa Langgapulu Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan. "Kami duga kuat tidak mengantongi dokumen izin terminal khusus dalam melakukan aktivitas bongkar muat galian C Sehingga jelas telah melanggar kententuan dalam kaidah perundang undangan No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 102 s.d pasal 108, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhanan pasal 124 ," tegasnya.
Sehingga atas temuan tersebut, lanjut Naga Sultra, bahwa secara kelembagaan berharap agar pihak Ditkrimsus Polda Sultra bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk segera memproses aduan tersebut guna memerangi Ilegal mining di bumi Anoa Sulawesi Tenggara khususnya PT Cahaya Sultra Indonesia ( PT CSI) di Kabupaten Konawe Selatan.
" Kami menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Sultra Indonesia yang melakukan operasi bongkar muat galian C, kami duga tidak memiliki izin terminal khusus ( Tersus) serta tidak mengantongi dokumen izin usaha pertambangan," kata Naga Sultra dengan tegas.
Dengan begitu, Naga Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera memasang garis polisi (Police Line) dan menyita semua peralatan pertambangan PT. Cahaya Sultra Indonesia (CSI).
"Karena kami duga kuat beraktivitas secara ilegal mining di Desa Langgapulu Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan," katanya.
Tak hanya itu, Naga Sultra juga meminta kepada dinas ESDM Sultra agar segera meninjau kembali dokumen kelengkapan Izin usaha pertambangan PT. Cahaya Sultra Indonesia (CSI) dalam melakukan kegiatan aktivitas pertambangan galian C yang berada di Kabupaten Konawe Selatan. (La Aswan)