Jumpa Pers di Mapolres Majalengka (Foto/Dede Rohendi/Jurnal Investigasi) |
Majalengka.Jurnal Investigasi.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dan Atau Pengeroyokan Dengan Menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadian itu terjadi Pada Minggu (20/3/2022) Pukul 02.00 Wib Di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Adapun Korban K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, yang kejadiannya ketika Kedua Korban hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka namun ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang.”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Senin, (21/3/2022).
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan pelaku Melakukan Penganiayaan dan atau Pengroyokan secara bersama – sama yang mengakibatkan luka berat.
Korban K Z A (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus sedangkan temannya D A H (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.”terangnya.
AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan Dua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut ”Jelas Kapolres.
"Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana Penganiayaan Dan Atau Pengroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit dijerat. Ujar Kapolres.
Kedua Pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun.," tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(ddrh)