Iklan

Ratissa : Fatlolon Gagal Memahami Regulasi Terkait BUMD.

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
03 Maret 2022
Last Updated 2022-03-03T14:39:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Sony Hendra Ratissa (Mantan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar)


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Sony Hendra Ratissa, S.Hut mantan ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku sebut Petrus Fatlolon (Bupati Kepulauan Tanimbar) gagal memahami regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kamis, (03/03/2022)

Pernyataan Petrus Fatlolon, SH,. MH dalam sambutannya pada pelantikan pengurus NasDem Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa masuk sebagai anggota Partai Nasdem. Ada tokoh-tokoh dari partai tertentu yang juga berasal dari BUMN tidak masalah dan saya tekankan hal itu tidak melanggar aturan. Ada anggota partai politik yang juga menjadi anggota BPK RI, juga tidak masalah. Kecuali PNS dan TNI/POLRI aktif tida boleh menjadi pegurus parpol. Komisaris dan BUMN maupun BUMD boleh menjadi pengurus parpol dan itu tidak melanggar aturan.

Pernyataan Fatlolon ditantang keras oleh Sony Hendra Ratissa, S.Hut menyebutkan bahwa "Petrus Fatlolon, SH,. MH gagal memahami regulasi. Dirinya mengatakan, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 ditegaskan dalam Pasal 38  huruf (i) dan Huruf (k) Serta Pasal 78 bahwa ;

               Pasal 38
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

              Pasal 78
Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Berdasarkan regulasi diatas, kita telah menunjukan aturan yang sebenarnya jika Petrus Fatlolon, SH,. MH mampu membuktikan pasal lain yang mengatur soal Komisaris, direksi BUMD bisa dilantik sebagai Pengurus Partai Politik silahkan ditunjukan, jangan bermimpi kemudian berandai - andai dan bicara ke publik seakan-akan dia sendiri yang paham aturan" Ungkap Sony Ratissa pada saat ditemui sedang menggarap Kebun Manisnya Di Siwahaan. 

"Jangan berpatokan berdasarkan kebiasaan. Tetapi aturan. Coba pak Bupati tunjukan pasal berapa yang memperbolehkan itu?" tantangnya.

Kemudian, Ratiissa, juga ingin meluruskan terkait yang dilantik kemarin adalah pengurus parpol yang adalah juga sebagai anggota parpol. Tetapi belum tentu anggota parpol menjadi pengurus parpol. Hal itu perluh ditegaskannya, sehingga jangan salah dalam menterjemahkan aturan.

"Biasanya yang dilantik itu anggota partai atau pengurus partai?" Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang, siapa tahu rumput bisa memberikan jawaban yang manis dan jelas," tandas dia.

Seharusnya Petrus Fatlolon, SH,. MH sadar bahwa dirinya yang berlatar belakang pendidikan master hukum seharusnya memberikan pandangan hukum dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, bukan menabrak aturan dan memecah belah Partai lain dengan pernyataanya. Mestinya Petrus Fatlolon sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai NasDem harus menjaga nilai-nilai demokrasi, kalau tidak dijaga dengan baik maka kredibilitas pemimpin seperti ini sangat berpengaruh pada marwah partai tutupnya. (JI.51)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl