Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyoroti kasus pertambangan di Wawonii Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, sejumlah warga penolak tambang di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pingsan akibat terlibat bentrok dengan warga yang pro tambang.
Menurutnya, para Pejabat yang ada di sana khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan, masyarakat Wawonii khususnya di wilayah Roko Roko Raya dipecah belah orang orang pendatang luar atau bukan orang lokal Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dipecah-belah oleh orang datang dari luar, sangat arogan sekali perusahaan itu, luar biasa menghinakan masyarakat, ingin meninggalkan masyarakat, ingin menangkap masyarakat yang Minta back up oleh pihak Kepolisian, itu berbahaya," kata La Ode kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Untuk itu, La Ode Ida mengingatkan, kepada para pihak Kepolisian agar tak terpecah oleh pihak-pihak perusahaan tersebut.
"Saya ingatkan juga kepada pihak Kepolisian agar tidak terpecah oleh pihak-pihak perusahaan tersebut, akan dianggap disogok oleh pihak perusahaan, ini berbahaya pihak Pemda juga begitu," jelas La Ode Ida.
La Ode Ida pun, meminta pihak yang berwenang dan pemerintah daerah harus menetralkan situasi di sana.
"Saya minta netralkan situasi disana, Ingat kami mekarkan wawonii, Saya tidak sabar melihat kejadian ini yang pelayanannya kurang jauh, kami mekarkan Kabupaten wawonii bukan untuk menyengsarakan dan menyiksa masyarakat tapi untuk memberikan kesejahteraan masyarakat camkan itu," tegas La Ode Ida.
La Ode Ida menambahkan, bahwa dengan melihat kejadian di Wawonii kemarin, ia merasa terpukul bahkan merasa dihina.
Tak hanya itu, ia juga meminta dengan tegas bahwa yang pertama pihak perusahaan harus menyingkirkan atas nama Bambang itu sebagai mana dalam video yang beredar yang memperlihatkan diri seperti bersikap arogan.
La Ode Ida juga dengan tegas mengatakan jangan ada lagi di Sulawesi tenggara lagi orang seperti itu, karena menghina masyarakat wawonii.
"Yang kedua pihak Kepolisian jangan terjebak dulu disana, jangn bertahan dulu disana, awasi saja di sana, jangan terjebak mendukung brutal perusahaan," tegasnya.
Ketiga, lanjut La Ode Ida, Pemerintah Daerah harus mengambil oper, penanganan masalah dan memperoleh keuntungan dan proses proses kegiatan pertambangan disana.
"Yang ke empat, moratorium dulu, hentikan dulu aktivitas tambang disana sampai menyelesaikan masalahnya, dengan masyarakat nanti kita terlibat semuanya nanti meyakinkan masyarakat, dan yang terakhir Ijin Usaha Perusahaan (IUP) nya dihetikan dlu dicabut dulu oleh pihak pemerintah, jangan menyesengsarakan masyarakat wawonii," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga penolak tambang di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pingsan akibat terlibat bentrok dengan warga yang pro tambang.
Salah seorang warga Roko-Roko Raya, Muslimin mengatakan bentrokan itu terjadi karena PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak Perusahaan Harita Group kembali menyerobot lahan milik warga.
"Akibat penyerobotan lahan itu, sebagian warga yang mempertahankan lahannya jatuh-pingsan," kata Muslimin.
Sebagai informasi, PT GKP telah membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3/2022).
Marlion juga membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.
Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," ungkap Marlion.
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.
Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.
"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.