masukkan script iklan disini
Direktur Lokataru Haris Azhar (Kanan) (foto/eko indrianto Suwarso/antara) |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Kasus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berbuntut panjang. Keduanya tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Terbaru, kuasa hukum Haris, Nurkholis, mengatakan akan menyerahkan bukti baru soal dugaan keterlibatan Luhut terkait tambang di Intan Jaya, Papua
"Tadi mbak Fatia sama Haris menyampaikan hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung terkait dengan dugaan skandal ekonomi yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO," kata pengacara Haris, Nurkholis kepada wartawan, Senin (21/3) seperti di kutip dari Kumparan
Nurkholis menuturkan, pihaknya juga akan mengajukan saksi baru ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat bukti. Mereka pun berharap polisi mengusut kasus tersebut.
"Tentu tadi penjelasan penjelasan yang detail ini perlu kami lampirkan bukti buktinya supaya kepolisian bisa memfollow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu," ujar Nurkholis.
Menurut Nurkholis, para petinggi Non Government Organization (NGO) yang turut membuat riset yang menyinggung nama Luhut tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu. Itu menjadi saksi yang akan menyampaikan benar tidak skandal-skandal itu terjadi, konflik kepentingan pak luhut menjadi PLT ESDM saat itu," tutup Nurkholis.
Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Mereka telah rampung menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka.
Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.(Red*)