Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Diduga ada penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Persoalan tersebut dibuktikan dengan Pembiaran bagi Pemdes Bomaki dalam menjalankan roda pemerintahan yang dianggap tidak pro aktif kepada masyarakat.
Ketua BPD Bomaki Pius Paulus Kundre yang konon katanya pengurus aktif partai politik, yang dilantik oleh Bupati Maluku Tenggara Barat Bitzael S Temar tertanggal 19 Juni 2016 dangan masa jabatan 2016-2022, tidak pernah melakukan fungsi BPD secara maksimal, bahkan salah melakukan tugasnya sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, memberhentikan wakil ketua BPD.
Antonius Olinger Wakil Ketua BPD Desa Bomaki mengatakan, "Saya sudah sampaikan banyak kepada ketua BPD dan semua anggota BPD terkait dengan fungsi dan wewenang kami sebagai lembaga legislasi ditingkat desa, guna mengawal proses penyelenggaraan negara di desa, namun tidak pernah digubris, bahkan saya ditantang. karena merasa saya menantang, maka secara sepihak ketua BPD memberhentikan saya dari perangkat BPD desa Bomaki," tuturnya.
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), tidak dijalankan sesuai amanat undang - undang maupun Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tetang BPD pada aturan pelaksanaan pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lanjut Olinger, selama dirinya ada dalam struktur BPD hingga diberhentikan oleh ketua BPD yang sangat melanggar UU bahkan peraturan yang mengikat, hingga saat ini pihak Pemdes Bomaki tidak pernah melakukan LPJ kepada BPD bahkan tidak pernah membubuhi tandatangan pada surat persetujuan (SP) LPJ selama ini.
"Sebelum Ketua BPD Bomaki sekarang Pius Kundre, sesuai SK Bupati MTB tertanggal 19 Juli 2016 bahwa bapak Timotius Fenanlampir sebagai ketua namun, diduga terlibat dalam suatu organisasi yang merugikan masyarakat yakni Yayasan Anak Bangsa (YAB) sehingga dirinya di pecat ketika saya dan ketua BPD yang saat itu menjabat sebagai wakil BPD mengikuti pertemuan di Kecamatan, setelah selesai pertemuan Kundre langsung menemui Sekcam untuk melaporkan Fenanlampir karena tidak melakukan tugas selama enam bulan," tuturnya.
Ketika ditanyakan terkait pemberhentian Fenanlabir dari BPD dan pengangkatan ketua sekarang serta anggota BPD baru atas nama Bapak Willem Laiyan, namun hingga saat ini mereka belum memiliki SK pemecatan dan SK pengangkatan dikubu BPD Bomaki.
"Hal yang sama kini saya alami, ketika ingin melaksanakan fungsi BPD secara profesional, malah saya diberhentikan sepihak juga oleh ketua BPD Kundre, dengan tuduhan, saya memberikan suport bagi masyarakat untuk melaporkan pemdes terkait dugaan penyalagunaan DD dan ADD, saya di tuduh sebagai provokator bagi warga untuk lapor ke Kejaksaan Negeri KKT tertanggal 2 Febuari 2022 kemarin," jelasnya.
Lanjut Olinger, tindakan melawan dan melanggar Undang-Undang bahkan aturan yang berlaku itu, kiranya mendapat respon cepat dari pihak Camat Tansel maupun Bupati KKT Petrus Fatlolon, SH,. MH sehingga persoalan itu secepatnya ditangani secara profesional sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, bahkan peraturan lain yang mengatur terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat BPD dari sudut pandang kesalahan yang dibuat oleh BPD.
"Sebagai warga negara, saya bingung dengan tindakan atau praktek ketidakadilan yang di praktekan di desa Bomaki, dugaannya dilakukan pembiayaran oleh pihak Camat bahkan Pemda Kepulauan Tanimbar sendiri, saya dan rekan-rekan lain sangat butuh keadilan, semoga ditindak lanjuti oleh Camat dan Bupati," tutupnya. (JI.51)