Iklan

Babak Baru, Buntut Penggiringan Program BPNT, Kuasa Hukum LMP Laporkan Oknum Pemdes Tuk ke Kejaksaan

Redaksi
24 Maret 2022
Last Updated 2022-03-23T19:44:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Kab.Cirebon,Jurnal Investigasi.com -Aktivis Ormas Laskar Merah Putih (LMP)  Amin Std .Didampingi Kuasa Hukum Ormas LMP, Sunoko.,S.H, sambangi Kejaksaan Negeri Cirebon guna melaporkan oknum Pemdes (red: pemerintah desa) Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon atas dugaan penggiringan dan pemotongan bantuan sosial yang diterima oleh KPM (red: keluarga penerima manfaat), Jumat, (18/03/2022).


Seperti diberitakan sebelumnya baik media onlen maupun cetak pada

 minggu lalu, 15/03/2022, pihaknya (LMP) akan melaporkan ke pihak APH (red: aparat penegak hukum), hal tersebut telah ditempuh Ormas LMP sebagai upaya kontrol sosial dari organisasi kemasyarakatan. Selasa, (22/03/2022)


Seperti dikatakan kuasa hukum ormas LMP, Sunoko.,S.H, “terkait dengan bansos itu, kami liat ada pelanggaran hukumnya, kata Sunoko diruang loby kejaksaan, Jumat, (15/03/2022).

“kami membuat pengaduan di Kejaksaan, sambung Sunoko, apa yang dilakukan kami ini sebagai bentuk sosial kontrol atau pengawasan, untuk membuat efek jera supaya tidak ditiru di wilayah lain,” tegasnya.


Hal senada juga dituturkan oleh Kang Amin, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan upaya klarifikasi atas dugaan pemotongan dan penggiringan serta intimidasi kepada KPM yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Tuk tersebut, “kami sudah lakukan upaya klarifikasi, pendekatan secara persuasif atas dugaan penggiringan dan pemotongan serta intimidasi oleh oknum pemdes tersebut, yang notabene adik dari kuwu itu sendiri,” ujarnya.


“Justru terkesan respon kuwu seolah menantang kami  untuk dilaporkan, maka hari ini, (jumat,10/03/2022) kami layangkan pengaduan kepada kejari, kejati, dan kpk,” tuturnya.


Sementara, pihak Pemdes Tuk (Kuwu) saat dikonfrimasi oleh salah satu media melalui pesan singkat whatsapp, pihaknya mengatakan sudah mengirimkan surat hak jawab ke Kajaksaan Negeri Cirebon, “Hak jawab  sudah saya layangkan ke kejaksaan  ,  kang” kata Kuwu Tuk , Faturokhman, Selasa, (22/03/2022).


Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial melalui Kabid (kepala bisdang) Fakir Miskin (FM), Gunarsa, saat dikonfrimasi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, “ya Mksh Infonya.. Mantap… Biar ada efek jera….” tegas Gunarsa.

“Iya.. Benar.. sambung Kabid, Supaya Kapok.. Dan tdk akan mengulangi lg” pungkas Kabid FM, Sabtu, 19/03/2022.


Sementara itu, tim awak media mencoba mengkonfirmasi di kejaksaan terkait surat hak jawab yang dikirim dari Kuwu Tuk, justru pihak kejaksaan belum menerima atau melayngkan surat  tersebut. (Red*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl