masukkan script iklan disini
Ilustrasi |
Majalengka, Jurnal Investigasi.com - Penyaluran bantuan program BPNT (Bantuan pangan non tunai) Di tahun 2022 berganti mekanisme menjadi pemberian uang tunai yang nanti nya KPM membelanjakan uang tersebut ke sembako yang sudah di tentukan dalam pedoman umum (PEDUM).
surat edaran kementrian sosial melalui dirjen Fakir miskin mengeluarkan surat edaran perihal percepatan penyaluran bansos sembako BPNT periode januari sampai dengan maret 2022, Di katakan dalam surat edaran tersebut pemberian bantuan di berikan secara tunai melalui PT POS indonesia.
Yang menjadi polemik adalah perihal teknis pelaksanaan perbelanjaan sembako yang tercantum dalam pedoman umum dimana program BPNT adalah salah satu upaya pemerintah dalam ketahanan pangan dan gizi apalagi di tengah pandemi covid 19 ini Menjadi perhatian pemerhati kebijakan publik yang juga sebagai sekjen DPP lembakum( Lembaga bantuan hukum) anak negeri, Sunoko SH
Di wawancara di kantor lembakum anak negeri DPC kabupaten majalengka, Sunoko mengatakan bahwa jika tidak ada regulasi yang mengikat KPM (Keluarga penerima manfaat) untuk membelanjakan uang tunai yang di terima ke sembako ini akan menimbulkan masalah dampak sosial baru, karena kebutuhan keluarga kurang mampu yang menerima bantuan tentu bukan soal sembako saja
" Saya sebagai pemerhati kebijkan publik menyarankan dinas sosial dan pihak terkait melakukan kajian dan membuat regulasi yang mengikat penerima bantuan BPNT untuk membelanjakan uang yang di terima di belikan sembako sesuai arahan dari kementrian sosial, jangan sampai ketika uang sudah di tangan malah di pakai keperluan yang lain apalagi jika di gunakan untuk hal hal di luar pedoman juknis program BPNT" jelas Sunoko pada senin,(21/2)
Masih kata dia, E warong sebagai UMKM lokal di pedesaan tentu perlu di pertahankan oleh pihak pihak terkait untuk di libatkan dalam penyaluran atau pembelian sembako, agar penyaluran terorganisir dan bisa di awasi bersama
" E warong ini kan UMKM lokal yang perlu di pertahankan dan di libatkan dalam penyaluran program, tentu saja agar lebih terorganisir dan juga lebih gampang dalam pengawasan oleh pihak terkait, adapun soal oknum oknum e warong nakal ini bisa di lakukan teguran dan sanksi pencabutan ijin operasi, dan saya percaya satgas pangan dan dinas sosial sendiri sudah bekerja dengan baik dalam menjaga pengawasan mutu kualitas komoditi sembako di e warong yang di tunjuk" tambah nya
Terpisah, kadinsos kabupaten majalengka Dr Gandana di wawancara via aplikasi whatsapp pada selasa,(22/2) hanya memberikan komentar dengan file dokumen foto berisi salah satu bagian edaran dari dinsos terkait mekanisme penyaluran program, dimana di katakan dalam dokumen yang di berikan serta di stabilo kuning berbunyi
" pembelian pangan yang telah di tentukan di utamakan di beli di e-warong (elektronik warung gotong royong) secara tunai. Dalam hal tidak terdapat e-warong di lingkungan tempat tingggal, KPM dapat membeli bahan pangan yang telah di tentukan di pasar tradisional atau warung sembako sekitar secara tunai"
Publik berharap permasalahan teknis penyaluran program BPNT ini bisa di temukan solusi terbaik yang mengakomodir semua pihak dan tentunya tetap memperhatikan kualitas dalam pembelian sembako (Red*)