Sunoko,SH MHc (Foto/Jurnal Investigasi) |
Cirebon,Jurnal Investigasi.com -Indikasi keberadaan dugaan praktek jual beli jabatan perangkat desa menjadi isu hangat.Merespon hal itu Divisi Hukum DPD KPK Tipikor Jawa Barat Sunoko, SH, MH, di wawancara pada rabu ( 2/2) menegaskan terkait jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru ditingkat desa, apabila diduga ada yang dikeluarkan dan diberikan kepada diduga oknum kuwu dalam jumlah berapapun dan dalam bentuk apapun, jelas ini melanggar aturan dan mekanisme yang sudah dikeluarkan atau diterbitkan baik itu dalam pasal 53 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015, Permendagri Nomor 84 tahun 2015, Pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2015, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2017 maupun Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 tentang perangkat desa,
" Kalau ini terjadi maka sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan ini bisa kena pidana kalau memang ini dilakukan oleh diduga oknum kuwu terpilih karena diduga untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan untuk jadi kuwu atau diduga untuk diberikan kepada diduga perangkat desa lama agar diduga mau berhenti atau diduga mengundurkan diri " tegas Sunoko
Lanjut Sunoko, SH, MH, diduga kemungkinan karena dorongan, tekanan dan bisikan dari diduga oknum yang tidak bertanggungjawab akhirnya diduga oknum kuwu mengambil jalan pintas jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru
" berarti niat diduga oknum kuwu untuk membangun desa, marwahnya hilang seketika itu, kalau itu terjadi saya sangat menyayangkan dan ini bisa masuk ranah pidana kalau masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut atau diduga oknum perangkat desa lama yang merasa dirugikan, mengetahui mendengar dan melihat serta melaporkan masalah tersebut ke polsek setempat, inspektorat, DPMD atau mau mengadu langsung ke Bupati dilampirkan dengan bukti bukti atau data kalau memang hal tersebut telah terjadi yaitu jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru, diduga oknum kuwu dilaporkan terkait perbuatan melawan hukumnya" terang Sunoko, SH, MH.
"Saya ingatkan untuk tidak melakukan transaksi diduga jual beli jabatan perangkat desa atau didalam pengangkatan perangkat desa baru " siapa saja diduga oknum yang bermain dalam pengisian perangkat desa harus ditindak tegas dan juga bila ada diduga oknum kuwu yang terbukti melakukan diduga penyelewengan kewenangannya melakukan kesewenangan lewat aksi diduga jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru harus ada sanksi tegas yang diberikan " ujarnya.
Sunoko, SH, M.H, mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika diketahui terjadi dugaan tindakan jual beli jabatan perangkat desa, pengisian atau pengangkatan perangkat desa baru
" jika ada dugaan praktek jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa dengan diduga adanya nominal yang harus diberikan dalam jumlah berapapun dan dalam bentuk apapun dari diduga calon perangkat desa baru kepada diduga oknum kuwu, tolong laporkan dan jangan sebatas informatif, saya berharap ada bukti formal yang menguatkan adanya dugaan jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru agar dapat dilanjutkan ketahapan penindakkan, meskipun sudah dilantik dan ternyata terbukti ada diduga jumlah nominal yang diberikan akan tetap diproses bahkan Surat Keterangan ( SK ) pengangkatan bisa dicabut " lanjutnya
Diduga oknum kuwu tidak bisa sembarangan mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan aturan dan mekanisme, jadi tidak bisa semena mena, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri ( mengundurkan diri ) atau diberhentikan dan juga diberhentikan ada beberapa point karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan bagi perangkat desa dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan " tetapi kalau pemberhentian perangkat desa lama dilaksanakan dengan pemaksaan dan ada bukti diduga pemberian uang, perangkat desa yang dipaksa juga tidak perlu menandatangani justru harus melaporkan temuan itu, telah dipaksa untuk menerima diduga uang lalu diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, jelas ini melanggar aturan dan mekanisme " ungkapnya.
Ditambahkan Sunoko, SH, MH, dalam Permendagri juga diatur untuk pengangkatan perangkat desa baru dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim atau panitia seleksi dan juga harus jujur, transparan, terbuka serta adil terbebas dari isu dugaan praktek jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru sehingga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai dan lolos dengan kemurniannya, paparnya.
Saya pesan ke Camat bahwa kalau memang ada permohonan dari diduga oknum kuwu terkait pergantian perangkat desa, jangan serta merta Camat langsung Yes tetapi harus memanggil juga head to head perangkat yang mau diganti itu, benar tidak ini tanpa paksaan, mengundurkan diri dengan sukarela, hal itu dipertanyakan agar jangan sampai muncul persoalan dikemudian hari, menurut saya Camat pasti kena dampaknya, pihak kecamatan selaku pembina termasuk DPMD dan Inspektorat harus dapat mengawasi proses pergantian atau pengangkatan perangkat desa baru, ada tidak dugaan praktek jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru " saya minta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan dugaan indikasi jual beli jabatan perangkat desa atau pengangkatan perangkat desa baru dengan diduga adanya nominal yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada diduga oknum kuwu yang tidak paham akan aturan dan mekanisme " pungkas Divisi Hukum DPD KPK Tipikor Jawa Barat Sunoko, SH, MH.c. (Red*)