Advocat Sunoko,SH, Sekjen DPP lembakum anak Negeri (Foto/Doc/Jurnal Investigasi) |
Majalengka,Jurnal Investigasi.com -pelaksanaan Penyaluran program BPNT secara tunai sudah berlangsung dan Menyisakan sejumlah masalah yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pelaksanaan teknis pembelanjaan sembako.
Banyak selebaran stiker dengan mencantumkan logo PT Pos indonesia dan kemensos di media sosial yang di sinyalir mempelintir juknis pelaksanaan dengan tulisan bisa di belanjakan di mana saja padahal ini tidak jelas aturan dari mana, karena satgas BPNT PT POS indonesia unit kabupaten majalengka, ivan ketika di konfirmasi pada jumat (25/2) mengatakan pos indonesia tidak pernah mengeluarkan. Selebaran stiker tersebut
" Dapat di pastikan itu hoax pak kami belum ada intruksi untuk menyebarluaskan info (selebaran) itu " ungkap ivan melalui pesan singkat whatsapp
Lanjut ivan bahwa PT POS indonesia hanya melakukan pendistribusian uang kepada KPM, terkait teknis pembelian sembako itu di luar kewenangan PT pos indonesia
"Perihal pembelian sembako dan lain lain itu diluar kewenangan kita pak, pos hanya pendistribusian uang sampai ke tangan kpm " tambah nya
Terpisah, Advokat Sunoko,SH sekjen DPP Lembakum Anak negeri menyampaikan pandangan hukum terkait aturan program BPNT, di temui di ruang kerja nya pada Sabtu, (26/2) sunoko mengatakan bahwa program BPNT ini jelas ada pedoman umum nya
" Program BPNT ini kan ada pedoman umum juknis pelaksanaan nya, meski ada mekanisme baru secara tunai namun selama belum ada perubahan pedum lama ke pedum yang baru ya wajib semua pihak mengikuti pedum yang lama yang di keluarkan kemensos agar tidak menyalahi aturan" jelas Sunoko
Masih kata sunoko, aturan yang mengatakan boleh belanja kemana saja ini dasar hukum nya darimana, karena diri nya melihat edaran dinsos sendiri tetap juknis pelaksanaan mengikuti pedoman umum BPNT yaitu tetap e warong di utamakan sebagai tempat transaksi pembelian sembako oleh KPM (keluarga Penerima manfaat) kecuali tidak ada baru di bolehkan belanja ke pasar tradisional ataupun warung sembako biasa
" saya justru heran pihak yang mengatakan program BPNT itu boleh di belanjakan di mana saja dasar hukum nya yang mana, karena saya sudah baca edaran dinsos terkait pelaksanaan pembelian sembako yang di utamakan e warong, jika tidak ada e warong baru belanja ke pasar tradisional atau warung biasa terdekat" tambah nya
Secara khusus sunoko,SH membedah payung hukum yang menjadi dasar bahwa E warong punya hak yang jelas dalam Perpres no 63 tahun 2017, Dimana di katakan dalam perpres tersebut pada pasal 10 bahwa e warong adalah tempat penyaluran bantuan bansos BPNT, kemudian pada BAB 1 Ketentuan umum pada poin ke tujuh juga di katakan e warong sebagai tempat pembelian bantuan sosial
" Saya sebagai orang hukum tentu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, tidak bisa kita melihat hanya dari sisi kepentingan KPM saja karena nama program tetap BPNT non tunai meski di uangkan secara tunai, tetap acuan nya adalah aturan yang berlaku, kita semua tahu bahwa belum ada revisi terkait perpres no 63 tahun 2017 mengenai penyaluran program BPNT, artinya ketentuan dalam perpres no 63 tahun 2017 ini masih berlaku sebagai dasar bagi kemensos menerapkan pelaksanaan program, jadi jika ada anjuran bisa di belanjakan kemana saja namun tidak jelas peraturan mana yang menjadi dasar hukum menurut saya ini jelas perlu di perdebatkan,, karena dalam pasal 10 perpres no 63 tahun 2017 di katakan e warong adalah tempat penyaluran bantuan sosial, kemudian ada lagi pada BAB 1 ketentuan umum pada point 7 juga di katakan bahwa e warong sebagai tempat pembelian bantuan sosial dalam hal ini BPNT, adapun katanya banyak e warong nakal ya dinsos bersama satgas pangan sebagai pengawasan menindak tegas e warong nakal tersebut, baik di temukan nya fakta soal permainan harga ataupun kualitas komiditi yang jelek " lanjut Sunoko,SH
Penelusuran jurnal investigasi.com pada hari pertama dan kedua penyaluran secara tunai akibat di bebaskan belanja kemana saja, di temukan KPM (keluarga penerima manfaat) tidak membelanjakan uang nya ke sembako semua, lalu di temukan juga KPM yang berbelanja ke alfamart, serta yang paling riskan di temukan juga KPM yang membayar hutang ke bank EMOK dengan uang program, tentu KPM tidak bisa di salahkan, tugas dinas sosial, TKSK dan TIKOR untuk mengevaluasi pelaksanaan karena selama program BPNT masih berpedoman pada pedoman umum BPNT tentu semua pihak harus mengikuti aturan yang ada.
(Rachmat Saputra/Redaktur Pelaksana)