Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Jakarta,Jurnalinvestigasi.com-Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. Masyarakat ada yang pro dan ada juga kontra.
Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo mengatakan bahwa Komisi IX akan memanggil pemerintah dan para pekerja atau buruh untuk duduk bersama berdiskusi mencari jalan terbaik terkait masalah JHT.
"Yang jelasnya dan pasti ke depan Komisi IX akan memanggil berdiskusi untuk jalan yang terbaik seperti apa soal masalah JHT ini," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu(20/2/2022).
Politisi PDIP ini pun meminta kepada pemerintah agar sekiranya mengundang para pekerja ataupun para federasi buruh agar permasalahan JHT ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Untuk saya kira lebih baik kita duduk bersama dalam hal ini Pemerintah mengundang para pekerja, mengundang para federasi meskipun saya tahu terhadap isu JHT itu sudah menjadi bahasan di dalam masalah kerja di tripatrin, berdasarkan yang saya ketahui termasuk yang disampaikan oleh pemerintah terhadap akan mengembalikan roh JHT seperti semangat undang-undang," jelas Rahmad Handoyo.
Menurutnya, masalah ini sudah jadi polemik yang sedemikian rupa terhadap pelaksanaan JHT menyangkut tidak diijinkan pekerja yang di PHK maupun alasan apapun berhenti kerja untuk mencairkan haknya atai uangnya sebelum usia 50 tahun.
Namun pemerintah, lanjut dia, tidak salah, pemerintah niatnya baik, agar JHT dikembalikan ke kitohnya, kerohnya, sesuai dengan undang-undang 40 tentang JSN yaitu dengan JHT diambil di saat usia pensiun dalam hal ini usia 56 tahun dengan harapan para pekerja yang sudah pensiun yang sudah tua yang sudah tidak bisa kerja seproduktif semasa mudanya.
"Ketika kita kerja punya tabungan yang cukup, punya nilai investasi yang dikelola oleh BPJS yang lebih tinggi dari tabungannya sehingga yang didapat itu bisa melanjutkan untuk usaha untuk melakukan untuk kehidupan setelah masa pensiun itu niatnya," ucapnya.
Namun demikian, lebih lanjut Rahmad Handoyo, karena ini menjadi pro dan kontra, lebih baik cari jalan tengah dalam hal ini duduk bersama Menteri dengan para pekerja.
"Apakah itu ditinjau, apakah diberikan masa transisi sebelum benar-benar siap, karena beberapa waktu lalu kebetulan saya juga berdiskusi dengan salah satu konfederasi di Line TV setuju kalau kondisi normal, karena ini kondisi tidak normal ekonomi terpuruk seluruh dunia termasuk Indonesia," katanya.
"Saya kira bisa diberikan opsi, ada jeda waktu sekian tahun, bisa juga ada waktu untuk masa transisi kalau tidak ya, diberikan keluasan berdasarkan mengacu pada perundang-undang ada deskresi, apakah itu di lanjut silakan, ataukah diambil sekarang, saat pensiun setelah selesai silakan," sambungnya.
Menurutnya, itu adalah suatu solusi atau opsi-opsi yang bisa jadi bahan diskusi antara pemerintah dengan para pekerja itu. (Wan)