Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-PT Waskita dinilai telah melanggar pembuatan jalan proyek waskita modern realty di jalan Desa Suka Mekar Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, sejak bulan November 2021 di atas lahan milik Haji Mastur Lc.
"Kami selaku ahli waris almarhum Haji Mastur Lc keberatan atas pemakaian sebagian lahan/tanah tersebut tanpa ijin dan tanpa persetujuan," ujar ahli waris Ahmad Roid Fawwaz kepada wartawan, Kamis (03/02/22).
Roid menambahkan, bahwa lahan seluas kurang lebih 3.500 meter digunakan proyek pembuatan jalan kepentingan proyek PT Waskita dan ini sudah menyalahi aturan.
"Ini jelas sudah melawan hukum, bertentangan dengan hukum. Penyerobotan lahan milik kami. Apalagi kami punya secara sertifikat tahan tersebut secara sah dan terdaftar di BPN," tegas Roid anak sulung dari Haji Mastur.
Tidak hanya itu, yang lebih parahnya lagi pihak Waskita melakukan pengerusakan papan plang, menghilangkan patok (batas tanah) sekaligus pengerusakan lahan sawah milik Haji Mastur.
"Akibatnya, lahan sawah milik kami tidak dapat dipakai lagi dan tidak produktif untuk ditanami padi," ungkap Roid.
Roid berharap dikembalikan lagi lahan tersebut kepada ahli waris secara utuh dan apabila pihak Waskita tetap menjalankan proyek tersebut, pihak ahli waris ingin adanya ganti rugi sesuai jumlah tanah yang dipakai.
"Kami ahli waris meminta kepada pihak Waskita agar ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara jalur hukum sehingga ada titik terang dan tuntas,'' imbau Roid.
Diketahui, somasi ini sudah dilayangkan sudah satu minggu yang lalu dan belum ada jawaban dari pihak Waskita, hal ini membuat pihak ahli waris bersikap tegas demi hak tanah tersebut.
"Kami atas nama ahli waris almarhum Haji Mastur mengimbau PT Waskita dengan adanya somasi ini agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan milik kami dan menggembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula," Ujar Roid.
Jika tidak ada tanggapan dari PT Waskita, maka ahli waris bakal melaporkan dan menuntut secara jalur hukum ke pihak kepolisian.
"Jika tidak ada itikad baik dari Waskita, kita bakal tempuh jalur hukum dengan tuduhan perbuatan penyerobotan dan pengerusakan lahan secara tidak sah," tegas Roid.
Sekedar informasi, tanah seluas keseluruhannya sekitar 3 hektare dibeli secara sah oleh Haji Mastur dari Haji Ukar Abu Bakar dengan sertifikat terdaftar di Badan Pertahanan Nasional (BPN).(Wan)