Iklan

Pegiat Medsos Adam Deni Resmi Di Tahan Mabes Polri

Redaksi
02 Februari 2022
Last Updated 2022-02-02T13:07:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Konferensi Pers Humas Mabes Polri terkait penahanan Adam Deni (Foto/antara)

Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu, resmi menahan Adam Deni (AD), penggiat media sosial, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Di kutip dari kantor berita Antara Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," terangnya. (**)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl