masukkan script iklan disini
Ilustrasi |
Majalengka,Jurnal investigasi com - pelaksanaan program BPNT (Bantuan Pangan non tunai) secara tunai di beberapa kecamatan jauh dari juknis pedoman umum program BPNT.
hasil invesitigasi di lapangan Kamis,(24/2) menemukan fakta fakta yang tidak terbantahkan bahwasanya KPM (keluarga penerima manfaat) tidak mengerti dan awam tentang peraturan yang ada di pedoman umum, contoh kecil ketika tim jurnal investigasi.com turun ke lapangan di salah satu desa di kecamatan panyingkiran, yaitu desa karyamukti di temukan fakta bahwa sejumlah KPM hanya membelanjakan beras saja dan itu pun bukan beras premium yang tersertifikasi kementan, tidak ada label di karung beras yang di beli, di samping itu beras dengan kualitas medium tersebut di beli dengan harga Rp 10.000 yang tentu nya cukup mahal untuk kualitas medium.
Selain itu banyak KPM yang tidak tahu apa saja yang harus di belanjakan meski menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, mereka menganggap bahwa ketika sudah menerima uang bebas belanja apa saja, termasuk minyak goreng dan juga susu,
Berbeda lagi di kecamatan argapura, selain juga soal beras yang bukan premium dan tidak berlabel kementan di desa sukasari kaler yang di beli oleh KPM, di desa lain nya yaitu mekar wangi sejumlah KPM membelanjakan beras bukan ke warung sembako namun ke pedagang di duga broker yang tidak punya pabrik gilingan beras dan rumah nya pun tidak ada aktivitas jual beli sembako
Di desa sindang kecamatan sindang, banyak KPM mengeluh soal efektifitas waktu pelaksanaan pencairan uang tunai, bahkan mereka mengantri sampai sore hari di balai desa ketika tim jurnal investigasi mewawancara narasumber.
beberapa contoh kecil yang di temukan oleh tim jurnal investigasi.com ini perlu menjadi evaluasi dinas sosial untuk pelaksanaan program BPNT secara tunai selanjut nya.
Perlu di ingat bahwa E warong adalah program pemerintah berdasarkan peraturan presiden no 63 tahun 2017, artinya e warong sebagai warung sembako resmi yang di tunjuk pemerintah serta di SK kan sebagai bagian dari program BPNT sewajar nya harus di libatkan dalam pelaksanaan program karena itu memang perintah perpres dan pedoman umum,
Di samping itu, pengawasan terhadap program BPNT secara tunai di pastikan lemah ketika KPM di bebaskan belanja kemana saja, ini terbukti di lapangan, bahwa masyarakat banyak yang tidak membelanjakan uang nya, hanya seperlu nya saja dan tidak memahami regulasi dalam pedoman umum program BPNT. (Red**)