Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Metatu : Penetapan Harga Tanah Pulau Nustual, Melecehkan Harkat Dan Martabat Masyarakat Hukum Adat Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
07 Februari 2022
Last Updated 2022-02-07T03:09:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Dany Metatu Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT)


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com – Penetapan harga tanah pulau nustual, sangat melecehkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Tanimbar.  melihat masalah tersebut Dany Metatu Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) sangat geram dan mengutuk secara keras atas kejadian penetapan nilai tanah pada lokasi Pulau Nustual.

Penetapan harga tanah itu merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat Tanimbar oleh tim persiapan pengadaan tanah (TPPT) yang melakukan kegiatan musyawarah sebagai bentuk ganti rugi pada tanggal 16 November 2021 di kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai sangat melecehkan harkat dan martabat masyarakat adat di Tanimbar.

“Musyawarah tersebut bersifat tertutub dan tidak diberikan ruang dan kesempatan kepada pihak pemilik hak ulayat untuk mengajukan tanggapan dan keberatan atas  penetapan harga tanah Rp.14.000/m2 oleh TPPT”, Katanya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 33 ayat (3) huruf (a). mengatakan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada tanah milik masyarakat adat. dan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan Negara.

“Pemerintah pusat dalam penetapan harga tanah pada lokasi pusat LNG dan kawasan industrinya yang akan datang harus transparan dan sesuai dengan nilai yang terterah pada POD  sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan dapat menimbulkan iklim investasi yang kondusif pada Negeri Duan Lolat yang cinta damai ini”.  Ungkap Dany Metatu Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) kepada wartawan Senin (07/02/2022) ketika dimintai keterangan dan tanggapan melalui pesan pribadi WhatsAppnya  terkait penetapan harga tanah Pulau Nustual oleh tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT).

Metatu mengatakan, penetapan harga tersebut tidak manusiawi serta tidak memenuhi asas kemanusiaan, asas keadilan, asas keterbukaan serta asas kesepakatan dan asas kesejahteraan.   sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang  Nomor  02 Tahun 2012 Bab II pasal 2  huruf A s/d huruf J,   dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 khususnya pasal 18 ayat 1 dan 2 huruf e,  pasal 23 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 25 ayat 2 huruf b sebagai peraturan yang ditetapkan untuk menjalankan undang-undang.
     
“Tim persiapan pengadaan tanah  (TPPT) menggunakan nilai pasaran sebagai dasar utama untuk menetapkan harga tanah Pulau Nustual sangatlah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena setelah diuji melalui Pengadilan Negeri Saumlaki, dari penetapan nilai Tanah Rp. 14.000 oleh TPPT Pengadilan memutuskan  Rp.172.000/M2. artinya selisi antara Rp. 14.000 dengan Rp. 172.000 sangat signifikan sehingga saya menduga ada pihak-pihak  yang ingin memainkan peran untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu” Tuturnya.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Inpex Blok Masela. Ltd) bukan di pergunakan untuk kegiatan sosial namun di gunakan untuk kegiatan usaha berskala besar yang menghasilkan profit, apalagi investasi Inpex Blok Masela. Ltd adalah investasi terbesar nomor dua setelah PT. Freeport Indonesia sehinga dalam penetapan harga tanah milik masyarakat adat Tanimbar harus transparan dan memenuhi asas keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan.

“Masyarakat hukum adat Tanimbar mendukung penuh  kegiatan Inpex Blok Masela. Ltd  pada Wilayah Adat Tanimbar, namun ada kewajiban-kewjiban investasi terhadap masyarakat dan lingkungan  yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan produksi. salah satunya adalah kewajiban investasi untuk menyediakan dana  pasca tambang (Dana abadi) yang akan dipergunakan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usaha Inpex Blok Masela terhadap lingkungan dan masyarakat adat setempat” Tegasnya.

Metatu meminta sebagian  Kepemilikan Saham dan Dana Kemitraan Kepada Masyarakat Hukum Adat Tanimbar sebagai pemilik Hak Ulayat.

“Contohnya saham PT. Freeport Indonesia memberikan saham 10% kepada Papua dengan komposisi : Provinsi Papua 3%, Kabupaten Mimika 3% dan Lembaga  Adat Timika  4% serta LEMASA memiliki dana kemitraan 1% dari laba kotor PT FI dengan tujuan untuk membiayai Bidang Pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  asli orang Papua secara Gratis. kepemilikan saham oleh masyarakat  adat Timika Papua pada Investasi PT. Freeport Indonesia diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.  kenapa kepemilikan Saham oleh masyarakat adat Tanimbar tidak diperbolehkan ?”  Ujar mantan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) Timika-Papua.

“Saya berharap agar putusanan pengadilan terkait persoalan hukum atas penetapan harga tanah Pulau Nustual pada tingkat Khasasi MA yang akan datang tidak mengecewakan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat sehingga dapat menimbulkan iklim investasi yang kondusif. pihaknya juga meminta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar secepatnya membentuk peraturan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat di Tanimbar” Tutupnya. (NFB)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl