Iklan

LPSK Sayangkan Penetapan Tersangka Nurhayati yang Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Citemu

Aswan
21 Februari 2022
Last Updated 2022-02-21T04:47:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution (Foto: Humas LPSK)

Jakarta, Jurnalinvestigasi com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan penetapan tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Cirebon. Langkah itu diyakini bakal membuat masyarakat takut melaporkan dugaan korupsi.


"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,' kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan dikutip pada, Senin (21/2/2022).


Nurhayati harusnya, kata dia, tidak bisa dipidana. Pelapor dilindungi mengacu dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Pasal 51 KUHP, menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," ujar Maneger.


Nurhayati seharusnya mendapatkan penghargaan. Penetapan tersangka Nurhayati diyakini menjadi preseden buruk.


''Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018-2020 ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.


Maneger menambahkan, bahwa Nurhayati diyakini tidak bersalah. Menurut nya, pelaporan yang dilakukan oleh Nurhayati diyakini sudah sesuai tugasnya sebagai Bendahara Desa yang wajib melaporkan dugaan penyimpangan.


''Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,'' tegasnya.


Sebelumnya, video Nurhayati viral di media sosial. Nurhayati mempertanyakan alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dirinya memberikan laporan dan memberikan informasi kepada para penyidik selama dua tahun lamanya.


Di mana letak perlindungan saya sebagai pelapor dan saksi. Karena saya sendiri sebagai pelapor, malah ditetapkan menjadi tersangka,' kata Nurhayati, Sabtu, 19 Februari 2022.


Dalam video itu juga disebutkan, berdasarkan informasi dari Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota, bahwa status tersangkanya tersebut atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Sehingga dirinya mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam status ini. (Wan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl