Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Krisis listrik di Larat Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) mengakibatkan warga resah dan menuntut PT. PLN Ranting Tanimbar Utara dengan gugatan class action terkait dengan pemadaman listrik di Larat. Saumlaki, 20/02/2022.
Masyarakat penuh dengan luapan emosi karena PT. PLN Ranting Tanimbar Utara (Tanut) belum layak menciptakan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Pihak PT. PLN Ranting Tanimbar Utara (Tanut) mestinya sudah harus mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat namun hingga saat ini masih terjadi pemadaman bergilir, seakan-akan mendiamkan masalah ini terus terjadi dan belum ada solusi.
"Pada prinsipnya, kami pelanggan yang ada di Tanimbar Utara merasa sangat dirugikan soal pelayanan yang diciptakan oleh PT. PLN Ranting Tanimbar Utara terhadap itu, maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu melakukan gugatan class action untuk PT. PLN dan kami pastikan bahwa gugatannya sudah siap dengan demikian kami meminta kepada seluruh warga masyarakat untuk terus mendukung gugatan yang akan kami lakukan nanti sehingga bisa ada titik terang soal PLN Larat", Ungkap Marthen Fariman.
Mesin PLN yang sekarang sedang dioperasikan untuk melayani pelanggan di Tanimbar Utara (Tanut) itu kapasitasnya hanya 500 KVA yang sementara ini sedang mengalami kerusakan, sehingga perlu penambahan mesin lagi untuk dapat mengoptimalkan pelayanan listrik di wilayah tersebut. Sampai sekarang belum ada solusi untuk harus normal 1x24 jam namun masih dilakukan pemadaman bergilir.
Fariman mengakui, pihak PLN Saumlaki telah menurunkan teknisi untuk memperbaiki mesin yang sementara mengalami kerusakan selama kurang lebih tiga hari namun hasilnya mengecewakan.
"Masih saja mengalami gangguan jawaban yang kami dapat sangat mengecewakan tidak ada kejelasan, kapan persoalan krisis listrik di Tanimbar Utara ini akan diselesaikan karena itu salah satu jalan paling terbaik adalah mengajukan gugatan class action," Tegasnya
"Saya selalu menyalahkan pihak PLN kalau mesin baru yang mau diuji coba, tidak dihadirkan teknisi dari pihak ke tiga, ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak PLN karena tak paham mengoperasikan dua mesin yang baru pada PLN Ranting Tanimbar Utara", Tutupnya. (NFB)