Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dua Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintah Daerah.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditetapkan Kajari adalah bersumber pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
Kronologis dugaan tipikor ini bermula di tahun 2018 lalu, anggaran yang dikucurkan ke kantor camat tersebut senilai 2M lebih. Dana itu diperuntuhkan untuk melaksanakan beberapa program kegiatan, diantaranya perkantoran hingga program pembinaan dan pengelolaan keuangan desa. Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap SPJ, ditemukan realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp625 juta lebih.
Kedua ASN tersebut yaitu ZE dan DZB. ZE ditetapkan sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-03 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sedangkan DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-04 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Bambang Irawan, dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (17/2), bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp625.215.596. Bambang menjelaskan, kalau tahun 2021 kemarin, penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan intensif pada dugaan tipikor di kantor Kecamatan Selaru. Menurut dia, kedua tersangka ini belum langsung ditahan, karena menurut pertimbangan penyidik kalau keduanya masih koperatif. Sehingga belum ada kekawatiran bagi penyidik kalau kedua ASN ini melarikan diri dan tidak akan hilangkan barang bukti.
"Kan 90 persen barang bukti telah kita tahan. Tetapi tidak tutup kemungkinan untuk ditahan beberapa waktu kedepan," Ungkapnya
"Jadi ada sebagian dana Rp333 juta lebih itu digunakan diluar peruntuhkan dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kuitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan," tandasnya.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Negeri KKT ini diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Dedy Fahlezi, Plh. Kepala Seksi Intelijen Bambang Irawan, bersama-sama dengan Jaksa Penyidik antara lain Aulia R. Rachman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Elimanuel Lolongan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Abdurrozzak Rifan Adha, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Jerry Nikolas Alfido Pattiasina Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum. (NFB)