Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Pengurus DPP Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) gelar diskusi, bersama perwakilan buruh atau pekerja di Kabupaten Lampung Timur, bertempat di kantor LSM AKSI Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Minggu Sore (13/2/2022).
Tujuan pada diskusi tersebut yakni untuk memberikan pencerahan dan solusi kepada buruh yang ada di Lampung Timur. Agar hak-hak sebagai buruh tetap terpenuhi dan tidak tertindas oleh para pengusaha.
Diskusi tersebut juga menerangkan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai banyak mengurangi hak-hak para buruh di Indonesia.
“Solusinya adalah dengan membentuk serikat para buruh. Dengan berorganisasi secara terorganisir, hak dan kepentingan buruh bisa diperjuangkan” ungkap Sukaria Ketua DPP FGSBM.
Sementara Felik Majelis Pertimbangan DPP FGSBM menjelaskan bahwa memperjuangkan hak dan kepentingan para buruh juga tak hanya untuk para pekerja di dalam negeri. Namun FGSBM juga turut bertanggung jawab terhadap nasib para buruh migran yang sedang berjuang di luar Negeri.
Menurutnya Kabupaten Lampung Timur merupakan basis buruh pekerja Migran menjadi perhatian khusus FGSBM jika terjadi permasalahan.
Baca; Perusahaan “Bodong” Bebas Beroperasi dalam Kawasan Gunung Balak, Komisi III akan Panggil Dinas Perijinan
Felik menilai karena proses awal pemberangkatan banyak ditemukan unprosedural atau pemalsuan data.
“Hal itu berakibat buruh migran bisa diperjualbelikan dan rentan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di luar negeri, bahkan jika terjadi masalah saat kepulangannya” ungkap Felik.
Pada Diskusi itu FGSBM juga menyampaikan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Karena menurutnya kebijakan Permenaker itu tak berpihak bagi kaum buruh.(***)