Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Camat Wertamrian Berkelit, Kades Yakinkan Ada Perintah "Siapa Tipu Siapa"

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
26 Februari 2022
Last Updated 2022-02-26T15:59:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com -  Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon, pada 22 Mei mendatang, Camat Wertamrian Leonardus Samangun dan Kepala Desa diwilayahnya, semakin 'gemas' membentuk tim sukses (Timses) untuk menunjukan kepatuhannya kepada Sang Pimpinan dengan secara terbuka memberikan dukungan, tanpa mempedulikan jabatan yang mereka emban.

Dimana dari surat dengan lambang Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) disisi kiri atas, dengan Kop Surat "Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Wertamrian, Kepala Desa Arui Bab, yang dibubui cap dan tanda tangan basah Kades Ivo Sanamase. Secara terang benderang mempublish tentang tim sukses PF Desa Arui. Dimana dalam surat itu, memuat 25 nama tim suskses PF. 

Surat tertanggal 21 Ferbuari 2022 itu, bahkan beredar pada group - group Whatsapp, diantaranya Group Suara Rakyat Tanimbar Hingga Cahaya Tanimbar. Menariknya Kades mengatakan bahwa itu atas perintah camat Wertamrian. Tak sebatas itu saja, dengan lugas Kades Ivo mengaku kalau delapan desa lainnya di Wertamrian diperintahkan agar membentuk tim sukses yang sama dengan jumlah orang berkisar 20 hingga 25 orang. 

"Saya buat surat itu atas perintah pa Camat Wertamrian Leo Samangun, dan Hal itu bukan hanya di desa saya tapi itu perintah juga bagi delapan desa lainya dengan para kepala desa di perintahkan untuk bentuk tim sukses lalu kasih masuk di kantor camat, satu desa 20-25 orang," ujar Kades yang menerima perintah tersebut ditempat pentaktahan Arca Kristus Raja di Desa Arui Bab tertanggal 21 Februari kemarin, ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (26/2). 

Diwaktu berbeda, Camat Leonardus, yang dikonfirmasi media ini via telepon selularnya, sempat membantah jika dirinya tidak memerintahkan para kades untuk membentuk tim sukses PF. Dirinya berkelit bahwa sebagai pembina di kecamatan, dirinya tetap memberikan dukungan kepada semua partai politik. Sedankan menyangkut arahan tentang pembentukan timses, merupakan masalah personal dukungan. 

"Itukan bukan arahan partai politik. Terkait arahan pa Bupati Petrus Fatlolon itu person dan pimpinan kami, secara dukungan ya saya mendukung," tandasnya. 

Pasalnya, Camat Leonardus melanjutkan, jika dilihat dari sisi kepatuhan personal bukan dilihat dari bupati partai apa, kalau ada arahan hingga sampai ke desa ya itu urusan kepartaian. Sebab lanjut dia, itu merupakan bentuk kepatuhan kepada bupati dan bukan ke partai politik. 

"Kalau menyangkut surat berlogo pemerintah daerah KKT itu urusan dia, kades. Untuk saya kepatuahan ke Pemda itu wajib," tegasnya. 

Disisi lain, Camat mengaku kalau ada arahan yang terstruktur. Sebab lanjut dia, arahan bupati itu bersifat personal menjadi suatu kepatuhan bagi pihaknya ditingkat kecamatan dan kemudian melanjutkannya ketingkat desa. Sedankan terkait penggunaan atribut Pemda dalam pembentukan tim PF ini, Camat sebagai pembina utama ditingkat kecamatan, dirinya akan memberikan teguran kepada kades karena salah memahami soal politik dan pemerintah.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl