Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Tempat Usaha milik Petrus Batkunde di pasar Omele dibongkar karena tidak memiliki dokumen lengkap, hal tersebut diklarifikasi oleh Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar C. Batmomolin dalam surat yang dibagikan ke grup-grup WhatsApp. Minggu (27/02/2022)
Dalam pemberitaan sebelumnya dengan Judul, Etus Batkunde : Diduga Pengrusakan Tempat Usaha Di Pasar Omele, Akibat Pungutan Liar. Sabtu (26/02)
Pengrusakan tempat usaha tersebut milik seorang pelaku usaha di pasar Omele Saumlaki, yang disinyalir sebagai dampak dari munculnya pemberitaan soal dugaan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah pelaku usaha di pasar Omele - Saumlaki, Oleh Kepala UPT Dinas Perindag dan Naker KKT, sejak September 2021.
"Pembongkaran tempat usaha milik Saudara Petrus Batkunde sudah sesuai dengan Prosedur. Yakni sudah di sampaikan Surat teguran I, II, III. karena Saudara Petrus Batkunde
tidak memiliki satu dokumen apapun berupa kontrak maupun SKRD yang
mengatakan bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada yang bersangkutan. Terhitung dari Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak ada bukti pembayaran satupun yang dimiliki oleh Saudara Petrus Batkunde dan kalau dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Daerah dirugikan sebasar Rp 33.650.000, (Tiga
Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)" Ungkapnya.
Indikasi terjadinya dugaan pengrusakan terhadap tempat usaha saya dan penganiayaan dan kekerasan bersama oleh Satpol PP gadungan terhadap saya, adalah dampak dari saya beritakan di media bahwa adanya dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap pelaku usaha di pasar Omele oleh Kepala Pasar bersama anggotanya.
Masyarakat sebagai pelaku usaha yang berdomisili di pasar omele, sebagian besar mengeluh bahwa adanya tagihan retribusi oleh Kepala Pasar bersama Anggotanya dengan tekanan-tekanan tertentu. Bahwa, kalau tidak bayar maka lapaknya dibongkar. jadi dalam keadaan terpaksa para pelaku usaha membayarnya. ada yang membayar di kantor UPT Disperindag, dan ada juga yang ditagih oleh anggotanya di tempat usaha masing-masing, pembayarannya tidak diberikan Kuitansi.
"Terkait dengan hal tersebut Saudara Petrus Batkunde tidak dapat membuktikannya dengan
bukti yang akurat dan dapat di percaya, karena dalam berbagai kesempatan kami telah
mensosialisasikan mekenisme pembayaran kontrak tanah maupun bangunan milik Pemda
kepada pelaku usaha yang menggunakan aset Pemda pada area Pasar dengan melakukan
pembayaran kontrak tanah maupun bangunan harus melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga diterbitkan
memo untuk melakukan pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah dan diterbitkan SKRD baru ditandatangani kontrak sewa tanah maupun bangunan yang disewahkan", Tuturnya.
Persoalan inilah yang membuat masyarakat sebagai pelaku usaha, tidak merasa nyaman untuk berusaha di Pasar Omele. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu saja ada tekanan. Apalagi yang datang menagih itu adalah Anggota Satpol PP, ini yang saya katakan birokrasi ambur Adul karena mereka yang ditugaskan di Pos Sekuriti di pasar Omele ini semuanya Satpol PP.
"Petugas yang ditugaskan di pasar adalah Petugas Pengamanan Pasar Omele dan bukan petugas Satpol PP", Tutup Batmomolin. (NFB)