Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra (Foto:Ist)
Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menanggapi kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, dugaan tindakan pungli tersebut lebih pada mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di Bea Cukai Bandara Soetta itu sendiri, maka dari itu sulit untuk diberantas.
"Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas, harus dikenakan sanksi diberhentikan dari pegawai, agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya," kata Azmi kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (5/2/2022).
Azmi melanjutkan, praktik pungli yang dilakukan oleh pejabat tersebut sudah jelas melanggar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
"Pungli ini pasti "Money talk" di lapangan", bahkan diduga dalam praktiknya ada orang tertentu yang diminta untuk memberikan uang sebesar 25 % bahkan sampai 50% dari total invoice ,dimana kewenangan oknum bea cukai tersebut ditukar dengan uang pungli, jelas disinilah pelanggaran hukum dan standard operational Procedur (SOP) yang diterapkan 'SOP karet'," lanjut Azmi.
Dari kejadian ini, Azmi menegaskan, praktik pungli pada bea cukai di Bandara Soekarno Hatta harus di berantas dan diusut tuntas, siapa saja pegawai yang selama ini terlibat, yang membantu termasuk untuk negosiasi harga untuk dapat pungli.
"Praktik pungli di Bandara Soekarno Hatta ini harus sembuh total, karena keberadaan Bandara merupakan sarana pintu lalu lintas manusia dan barang, sekaligus wajah pemerintah sangat tampak dari pelayanan bea cukai di bandara setingkat kelas International, kok ini malah pejabatnya melakukan pungli, sangat memprihatinkan dan memalukan," jelas Azmi.
Kendati demikian, jika kasus tersebut tidak diberantas sampai tuntas, kata Azmi, dikhawatirkan akan terulang kembali, misalnya sekarang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penegak hukum, kemudian beberapa hari kemudian akan sepi, namun bisa jadi beberapa minggu kedepan kembali berani untuk lakukan pungli lagi.
Untuk itu, Azmi meminta kepada Kementerian Keuangan agar lebih tegas
dan memperkuat upaya mendorong strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi pada jajaran Bea Cukai.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten menyita sebuah koper berisi uang tunai rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di kantor pelayanan utama ditjen bea cukai tipe c bandara soekarno-hatta tangerang, banten, kamis (27/1/2022) lalu.
Selain uang, penyidik dari pidana khusus kejati banten juga mengamankan sejumlah dokumen.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.
“Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Iwan menjelaskan, perkara pemerasan tersebut yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK tersebut dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.(Wan)