Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun Gibran melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
"Aliansi ini mendukung penegakan hukum dalam dalam rangka pemberantasan korupsi (KKN), tentunya pada KPK, kami mendukung khususnya langkah hukum saudara Ubedilah Badrun yang telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan putra putra Jokowi, inilah inisiatif dari pada kami, teman teman semua sebagai advokat yang berasal dari lintas Kampus atau perguruan tinggi untuk memberikan support moril kepada saudara Ubedillah Badrun, karena apa yang dia lakukan itu secara hukum formil patut kita support," kata Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi M. Danial kepada wartawan dalam deklarasi Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi, di Pejaten Jakarta Selatan, Jum'at (11/2/2022).
Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi yang mana dalam konteks tersebut, Aliansi ini siap mengawal dan mendukung langkah Ubedillah Badrun.
"Kami pun mendesak KPK supaya memproses hukum lebih lanjut laporan yang sudah dibuat, ada banyak referensi hukum juga landasan hukum terkait dengan penegakan hukum untuk Pemberantasan Korupsi,"katanya
"Saudara Ubedillah Badrun inikan, backgroundnya seorang akademisi, juga sebagai eks aktivitas 98, tentukan tidak sembarangan buat laporan, yang kami ketahui laporan nya berdasarkan hukum yang jelas dan bukti validasi yang jelas," sambungnya.
Menyinggung soal isu putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang tesandung rangkap jabatan, Daniel mengatakan, pihaknya akan terus mengamati isu tersebut karena termasuk dalam sistem penyelenggara negara.
" Kita juga mengamati, itukan termasuk sistem penyelenggara negara, artinya kan setiap Warga Negara, memang harus berpartisipasi secar aktif dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya.
Tak hanya itu, ia juga untuk memastikan keadaan tim penyelenggaraan negara itu bebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Artinya dalam isu-isu seperti itu tentu juga kita mensupport dan juga memang harus di lakukan, karena kita bicara mengenai kebenaran dan keadilan," tutupnya.
Didalam konstitusi kitapun menjamin mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan supaya tidak ada rangkap rangkap jabatan, kemudian isu KKN, ini jadi problem serius yang harus ditindaklanjuti.
Oleh karena itu kami mendukung secara moril bagi setiap WN, siapapun itu, yang telah melaporkan adanya isu pelanggaran hukum, penyimpanan hukum termasuk dugaan korupsi.
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
- bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden yang berakibat kurang berfungsinya dengan baik Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar amanat reformasi dapat berdayaguna dan terwujud sebagaimana mestinya;
- bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha (praktek oligarki) sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
- bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang kredibel melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek KKN;
- bahwa dari berbagai lembaga riset yang telah melakukan survei, indeks korupsi dan demokrasi Indonesia kian memprihatinkan;
- Bahwa praktek korupsi akan membawa bencana, tidak saja terhadap keuangan dan perekonomian negara tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sipil, sehingga dinamakan kejahatan luar biasa/serius (extraordinary crime).
- Bahwa untuk memerangi praktek tindak pidana korupsi di Indonesia bukan saja tanggung jawab penegak hukum akan tetapi peran serta masyarakat sipil sangat penting dalam mencari, memperoleh, memberikan data dan informasi, atau keterangan tentang tindak pidana korupsi kepada penegak hukum guna aktif mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme.
- bahwa berhubung dengan itu advokat yang merupakan bagian dari pilar penegakan hukum, perlu menyatakan sikap dan mendukung setiap warga negara yang terpanggil untuk menegakkan hukum dan berpartipasi secara aktif dalam mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Landasan hukum:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukan dimuka hukum dan menjamin tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi setiap warga negara
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Hal ini diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII Tahun 2001, Tentang Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi dan Nepotisme (KKN)
5. UU No.7/2006 tentang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption (Konvensi PBB Anti Korupsi, tahun 2003)
6. UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dirubah dengan UU No.31/2014
7. PP No.43/2018 tentang Prosedur Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi
Demikian press release ini dibuat dalam rangka upaya penegakan hukum untuk pemberantasan KKN.
Hormat Kami,
Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi.
(Wan)